Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PERUSHAAN YANG BELUM BEROPERASI
PERUSHAAN YANG BELUM BEROPERASI
Dear Rkan Ortax
Jika perusahaan yang belum ada transaksi penjualan dan belum pkp apakah wajib untuk laporan spt PPH badannya ?
Thx,.
Dear Rkan Ortax
Jika perusahaan yang belum ada transaksi penjualan dan belum pkp apakah wajib untuk laporan spt PPH badannya ?
Thx,.
Dear Rkan Ortax
Jika perusahaan yang belum ada transaksi penjualan dan belum pkp apakah wajib untuk laporan spt PPH badannya ?
Thx,.
Originaly posted by CHEPOTO :
Jika perusahaan yang belum ada transaksi penjualan dan belum pkp apakah wajib untuk laporan spt PPH badannya ?
Wajib Lapor SPT PPh Badan. Lapor NIHIL
Originaly posted by CHEPOTO :
Jika perusahaan yang belum ada transaksi penjualan dan belum pkp apakah wajib untuk laporan spt PPH badannya ?
Wajib Lapor SPT PPh Badan. Lapor NIHIL
Originaly posted by CHEPOTO :
Jika perusahaan yang belum ada transaksi penjualan dan belum pkp apakah wajib untuk laporan spt PPH badannya ?
Wajib Lapor SPT PPh Badan. Lapor NIHIL
- Originaly posted by dora88:
Lapor NIHIL
apa aja yang dilaporkan hanya neraca kah??
- Originaly posted by dora88:
Lapor NIHIL
apa aja yang dilaporkan hanya neraca kah??
- Originaly posted by dora88:
Lapor NIHIL
apa aja yang dilaporkan hanya neraca kah??
SPT Tahunannya di isi NIHIL.
Neraca harus di lampirkan.
SPT Tahunannya di isi NIHIL.
Neraca harus di lampirkan.
SPT Tahunannya di isi NIHIL.
Neraca harus di lampirkan.
- Originaly posted by CHEPOTO:
apa aja yang dilaporkan hanya neraca kah??
Laporan keuangan komersial -Neraca dan laporan laba rugi
- Originaly posted by CHEPOTO:
apa aja yang dilaporkan hanya neraca kah??
Laporan keuangan komersial -Neraca dan laporan laba rugi