Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Cara Perhitungan PPh 25 Tahun Berikutnya
Cara Perhitungan PPh 25 Tahun Berikutnya
Dear all rekan,
saya ingin bertanya mengenai cara Perhitungan cicilan pph psl 25.
Perusahaan saya tahun 2012 kan omset dibawah 4,8 Milyar . trus pas jan – juni pakai PPh 25 sesuai PP stlah juli- agustus 2013 kata konsultannya pakai PPh 1% dari omset krn omset thun sblumnya kurang dari 4,8 Milyar.
Sekarang pada tahun 2013 omsetnya Lebih dari 4,8 Milyar. Yang saya tanyakan , pada masa januari 2014 apakah perusahaan saya pakai PPh 1% atau PPh 25 , stlh memperhitungkan Laporan keuangan 2013 ?Terima Kasih
Angga Aditya
Dear all rekan,
saya ingin bertanya mengenai cara Perhitungan cicilan pph psl 25.
Perusahaan saya tahun 2012 kan omset dibawah 4,8 Milyar . trus pas jan – juni pakai PPh 25 sesuai PP stlah juli- agustus 2013 kata konsultannya pakai PPh 1% dari omset krn omset thun sblumnya kurang dari 4,8 Milyar.
Sekarang pada tahun 2013 omsetnya Lebih dari 4,8 Milyar. Yang saya tanyakan , pada masa januari 2014 apakah perusahaan saya pakai PPh 1% atau PPh 25 , stlh memperhitungkan Laporan keuangan 2013 ?Terima Kasih
Angga Aditya
Dear all rekan,
saya ingin bertanya mengenai cara Perhitungan cicilan pph psl 25.
Perusahaan saya tahun 2012 kan omset dibawah 4,8 Milyar . trus pas jan – juni pakai PPh 25 sesuai PP stlah juli- agustus 2013 kata konsultannya pakai PPh 1% dari omset krn omset thun sblumnya kurang dari 4,8 Milyar.
Sekarang pada tahun 2013 omsetnya Lebih dari 4,8 Milyar. Yang saya tanyakan , pada masa januari 2014 apakah perusahaan saya pakai PPh 1% atau PPh 25 , stlh memperhitungkan Laporan keuangan 2013 ?Terima Kasih
Angga Aditya
- Originaly posted by angga30:
trus pas jan – juni pakai PPh 25 sesuai PP stlah juli- agustus 2013 kata konsultannya pakai PPh 1% dari omset krn omset thun sblumnya kurang dari 4,8 Milyar.
yup
Originaly posted by angga30:Sekarang pada tahun 2013 omsetnya Lebih dari 4,8 Milyar. Yang saya tanyakan , pada masa januari 2014 apakah perusahaan saya pakai PPh 1% atau PPh 25 , stlh memperhitungkan Laporan keuangan 2013 ?
PPh 25, perhitungan PPh 25 WP Baru
- Originaly posted by angga30:
trus pas jan – juni pakai PPh 25 sesuai PP stlah juli- agustus 2013 kata konsultannya pakai PPh 1% dari omset krn omset thun sblumnya kurang dari 4,8 Milyar.
yup
Originaly posted by angga30:Sekarang pada tahun 2013 omsetnya Lebih dari 4,8 Milyar. Yang saya tanyakan , pada masa januari 2014 apakah perusahaan saya pakai PPh 1% atau PPh 25 , stlh memperhitungkan Laporan keuangan 2013 ?
PPh 25, perhitungan PPh 25 WP Baru
- Originaly posted by angga30:
trus pas jan – juni pakai PPh 25 sesuai PP stlah juli- agustus 2013 kata konsultannya pakai PPh 1% dari omset krn omset thun sblumnya kurang dari 4,8 Milyar.
yup
Originaly posted by angga30:Sekarang pada tahun 2013 omsetnya Lebih dari 4,8 Milyar. Yang saya tanyakan , pada masa januari 2014 apakah perusahaan saya pakai PPh 1% atau PPh 25 , stlh memperhitungkan Laporan keuangan 2013 ?
PPh 25, perhitungan PPh 25 WP Baru
Gimana cara perhitungan PPh 25 WP Baru….
Gimana cara perhitungan PPh 25 WP Baru….
Gimana cara perhitungan PPh 25 WP Baru….
- Originaly posted by angga30:
Gimana cara perhitungan PPh 25 WP Baru….
Pasal 2 PMK 255/2008
(1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang
disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
(2) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan
dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan
neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
b. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan
pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau
menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya
penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
(3) Untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(4) Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib Pajak badan yang
mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi
laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas). - Originaly posted by angga30:
Gimana cara perhitungan PPh 25 WP Baru….
Pasal 2 PMK 255/2008
(1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang
disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
(2) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan
dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan
neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
b. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan
pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau
menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya
penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
(3) Untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(4) Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib Pajak badan yang
mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi
laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas). - Originaly posted by angga30:
Gimana cara perhitungan PPh 25 WP Baru….
Pasal 2 PMK 255/2008
(1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang
disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
(2) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan
dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan
neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
b. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan
pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau
menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya
penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
(3) Untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(4) Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib Pajak badan yang
mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi
laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas). Seltlah dihitung lngsung dbuatkan SSP nya ?
Seltlah dihitung lngsung dbuatkan SSP nya ?