Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Cara Perhitungan PPh 25 Tahun Berikutnya

  • Cara Perhitungan PPh 25 Tahun Berikutnya

     priadiar4 updated 10 years, 2 months ago 4 Members · 46 Posts
  • angga30

    Member
    10 February 2014 at 10:57 am
  • angga30

    Member
    10 February 2014 at 10:57 am

    Dear all rekan,

    saya ingin bertanya mengenai cara Perhitungan cicilan pph psl 25.

    Perusahaan saya tahun 2012 kan omset dibawah 4,8 Milyar . trus pas jan – juni pakai PPh 25 sesuai PP stlah juli- agustus 2013 kata konsultannya pakai PPh 1% dari omset krn omset thun sblumnya kurang dari 4,8 Milyar.
    Sekarang pada tahun 2013 omsetnya Lebih dari 4,8 Milyar. Yang saya tanyakan , pada masa januari 2014 apakah perusahaan saya pakai PPh 1% atau PPh 25 , stlh memperhitungkan Laporan keuangan 2013 ?

    Terima Kasih

    Angga Aditya

  • angga30

    Member
    10 February 2014 at 10:57 am

    Dear all rekan,

    saya ingin bertanya mengenai cara Perhitungan cicilan pph psl 25.

    Perusahaan saya tahun 2012 kan omset dibawah 4,8 Milyar . trus pas jan – juni pakai PPh 25 sesuai PP stlah juli- agustus 2013 kata konsultannya pakai PPh 1% dari omset krn omset thun sblumnya kurang dari 4,8 Milyar.
    Sekarang pada tahun 2013 omsetnya Lebih dari 4,8 Milyar. Yang saya tanyakan , pada masa januari 2014 apakah perusahaan saya pakai PPh 1% atau PPh 25 , stlh memperhitungkan Laporan keuangan 2013 ?

    Terima Kasih

    Angga Aditya

  • angga30

    Member
    10 February 2014 at 10:57 am

    Dear all rekan,

    saya ingin bertanya mengenai cara Perhitungan cicilan pph psl 25.

    Perusahaan saya tahun 2012 kan omset dibawah 4,8 Milyar . trus pas jan – juni pakai PPh 25 sesuai PP stlah juli- agustus 2013 kata konsultannya pakai PPh 1% dari omset krn omset thun sblumnya kurang dari 4,8 Milyar.
    Sekarang pada tahun 2013 omsetnya Lebih dari 4,8 Milyar. Yang saya tanyakan , pada masa januari 2014 apakah perusahaan saya pakai PPh 1% atau PPh 25 , stlh memperhitungkan Laporan keuangan 2013 ?

    Terima Kasih

    Angga Aditya

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 10:59 am
    Originaly posted by angga30:

    trus pas jan – juni pakai PPh 25 sesuai PP stlah juli- agustus 2013 kata konsultannya pakai PPh 1% dari omset krn omset thun sblumnya kurang dari 4,8 Milyar.

    yup

    Originaly posted by angga30:

    Sekarang pada tahun 2013 omsetnya Lebih dari 4,8 Milyar. Yang saya tanyakan , pada masa januari 2014 apakah perusahaan saya pakai PPh 1% atau PPh 25 , stlh memperhitungkan Laporan keuangan 2013 ?

    PPh 25, perhitungan PPh 25 WP Baru

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 10:59 am
    Originaly posted by angga30:

    trus pas jan – juni pakai PPh 25 sesuai PP stlah juli- agustus 2013 kata konsultannya pakai PPh 1% dari omset krn omset thun sblumnya kurang dari 4,8 Milyar.

    yup

    Originaly posted by angga30:

    Sekarang pada tahun 2013 omsetnya Lebih dari 4,8 Milyar. Yang saya tanyakan , pada masa januari 2014 apakah perusahaan saya pakai PPh 1% atau PPh 25 , stlh memperhitungkan Laporan keuangan 2013 ?

    PPh 25, perhitungan PPh 25 WP Baru

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 10:59 am
    Originaly posted by angga30:

    trus pas jan – juni pakai PPh 25 sesuai PP stlah juli- agustus 2013 kata konsultannya pakai PPh 1% dari omset krn omset thun sblumnya kurang dari 4,8 Milyar.

    yup

    Originaly posted by angga30:

    Sekarang pada tahun 2013 omsetnya Lebih dari 4,8 Milyar. Yang saya tanyakan , pada masa januari 2014 apakah perusahaan saya pakai PPh 1% atau PPh 25 , stlh memperhitungkan Laporan keuangan 2013 ?

    PPh 25, perhitungan PPh 25 WP Baru

  • angga30

    Member
    10 February 2014 at 11:02 am

    Gimana cara perhitungan PPh 25 WP Baru….

  • angga30

    Member
    10 February 2014 at 11:02 am

    Gimana cara perhitungan PPh 25 WP Baru….

  • angga30

    Member
    10 February 2014 at 11:02 am

    Gimana cara perhitungan PPh 25 WP Baru….

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 11:05 am
    Originaly posted by angga30:

    Gimana cara perhitungan PPh 25 WP Baru….

    Pasal 2 PMK 255/2008

    (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak
    Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang
    disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

    (2) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
    a. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan
    dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan
    neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
    b. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan
    pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau
    menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya
    penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma
    Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
    (3) Untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
    (4) Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib Pajak badan yang
    mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
    adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi
    laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 11:05 am
    Originaly posted by angga30:

    Gimana cara perhitungan PPh 25 WP Baru….

    Pasal 2 PMK 255/2008

    (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak
    Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang
    disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

    (2) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
    a. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan
    dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan
    neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
    b. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan
    pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau
    menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya
    penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma
    Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
    (3) Untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
    (4) Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib Pajak badan yang
    mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
    adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi
    laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 11:05 am
    Originaly posted by angga30:

    Gimana cara perhitungan PPh 25 WP Baru….

    Pasal 2 PMK 255/2008

    (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak
    Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang
    disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

    (2) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
    a. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan
    dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan
    neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
    b. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan
    pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau
    menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya
    penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma
    Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
    (3) Untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
    (4) Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib Pajak badan yang
    mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
    adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi
    laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

  • angga30

    Member
    10 February 2014 at 11:31 am

    Seltlah dihitung lngsung dbuatkan SSP nya ?

  • angga30

    Member
    10 February 2014 at 11:31 am

    Seltlah dihitung lngsung dbuatkan SSP nya ?

Viewing 1 - 15 of 46 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now