Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pemeriksaan Pajak lebih dari 1 tahun
Pemeriksaan Pajak lebih dari 1 tahun
Rekan Ortax,
Saya ada pemeriksaan pajak lapangan all tax atas tahun buku th 2011. SP2 dikeluarkan pada tgl 1 Juni 2012n dan semua data sudah saya kirim ke Pemeriksa pada tgl 15 Juni 2012. Tidak ada penyerahan data setelah tgl 15 Juni 2012. Pihak Periksa rencana mau ke lokasi saya lkembali untuk melakukan pemeriksaan.
Pertanyaan : Mengingat batas waktu pemeriksaan sudah habis, maka:
1. apakah pihak fiscus masih berhak melakukan pemeriksaan lapangan di tempat saya?
2. Jika saya tidak mengijinkan apakah ada sanksi ke saya?
3. Apakah saya bisa menolak hasil pemeriksaan mengingat batas waktu pemeriksaan sudah habis?Mohon sharing bagi yg sering mengalami masalah permasalahan ini.
Terima kasih
Rekan Ortax,
Saya ada pemeriksaan pajak lapangan all tax atas tahun buku th 2011. SP2 dikeluarkan pada tgl 1 Juni 2012n dan semua data sudah saya kirim ke Pemeriksa pada tgl 15 Juni 2012. Tidak ada penyerahan data setelah tgl 15 Juni 2012. Pihak Periksa rencana mau ke lokasi saya lkembali untuk melakukan pemeriksaan.
Pertanyaan : Mengingat batas waktu pemeriksaan sudah habis, maka:
1. apakah pihak fiscus masih berhak melakukan pemeriksaan lapangan di tempat saya?
2. Jika saya tidak mengijinkan apakah ada sanksi ke saya?
3. Apakah saya bisa menolak hasil pemeriksaan mengingat batas waktu pemeriksaan sudah habis?Mohon sharing bagi yg sering mengalami masalah permasalahan ini.
Terima kasih
Rekan Ortax,
Saya ada pemeriksaan pajak lapangan all tax atas tahun buku th 2011. SP2 dikeluarkan pada tgl 1 Juni 2012n dan semua data sudah saya kirim ke Pemeriksa pada tgl 15 Juni 2012. Tidak ada penyerahan data setelah tgl 15 Juni 2012. Pihak Periksa rencana mau ke lokasi saya lkembali untuk melakukan pemeriksaan.
Pertanyaan : Mengingat batas waktu pemeriksaan sudah habis, maka:
1. apakah pihak fiscus masih berhak melakukan pemeriksaan lapangan di tempat saya?
2. Jika saya tidak mengijinkan apakah ada sanksi ke saya?
3. Apakah saya bisa menolak hasil pemeriksaan mengingat batas waktu pemeriksaan sudah habis?Mohon sharing bagi yg sering mengalami masalah permasalahan ini.
Terima kasih
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82/PMK.03/2011TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 199/PMK.03/2007
TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
3) Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal surat pembe ritahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
(4) Dengan alasan tertentu, jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82/PMK.03/2011TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 199/PMK.03/2007
TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
3) Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal surat pembe ritahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
(4) Dengan alasan tertentu, jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82/PMK.03/2011TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 199/PMK.03/2007
TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
3) Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal surat pembe ritahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
(4) Dengan alasan tertentu, jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.Masih bisa,
tidak ada sanksi, tetapii bisa disegel
bisa nenolak, tetapi ketetapan tetap dikeluarkan
wslmMasih bisa,
tidak ada sanksi, tetapii bisa disegel
bisa nenolak, tetapi ketetapan tetap dikeluarkan
wslmMasih bisa,
tidak ada sanksi, tetapii bisa disegel
bisa nenolak, tetapi ketetapan tetap dikeluarkan
wslmRekan hanif pmk 82/2011 telah dicabut dan yang berlaku sekarang pmk 17/2013, pemeriksaan harus diselesaikan dlm jangka waktu 6 bulan …………..
Namun demikian pd kenyataannya ada yang sudah satu tahu belum selesai juga, hal ini bisa terjsdi ksrena tidak
sebandingnya antara jumlah pemeriksa dengan jumlah wp yang
diperiksa, seperti tahun lalu sebagai akibat dari kebijakan djp
yang untuk mengejar target penerimaan dengan kegiatan
pemeriksaan terhadap wp di sektor2 tertentu seperti sektor
property. Karena itu pemeriksa harus menyelesaikan terlebih
dulu tugas2 yang akan jatuh tempo berdasarkan uu kup bukan
berdasarkan peraturan yg dibawahnya seperti pmk ini. Juga harus mendahulukan menyelesaikan tugas yg akan dpt menambah penerimaan negara tentunya.
wslmRekan hanif pmk 82/2011 telah dicabut dan yang berlaku sekarang pmk 17/2013, pemeriksaan harus diselesaikan dlm jangka waktu 6 bulan …………..
Namun demikian pd kenyataannya ada yang sudah satu tahu belum selesai juga, hal ini bisa terjsdi ksrena tidak
sebandingnya antara jumlah pemeriksa dengan jumlah wp yang
diperiksa, seperti tahun lalu sebagai akibat dari kebijakan djp
yang untuk mengejar target penerimaan dengan kegiatan
pemeriksaan terhadap wp di sektor2 tertentu seperti sektor
property. Karena itu pemeriksa harus menyelesaikan terlebih
dulu tugas2 yang akan jatuh tempo berdasarkan uu kup bukan
berdasarkan peraturan yg dibawahnya seperti pmk ini. Juga harus mendahulukan menyelesaikan tugas yg akan dpt menambah penerimaan negara tentunya.
wslmRekan hanif pmk 82/2011 telah dicabut dan yang berlaku sekarang pmk 17/2013, pemeriksaan harus diselesaikan dlm jangka waktu 6 bulan …………..
Namun demikian pd kenyataannya ada yang sudah satu tahu belum selesai juga, hal ini bisa terjsdi ksrena tidak
sebandingnya antara jumlah pemeriksa dengan jumlah wp yang
diperiksa, seperti tahun lalu sebagai akibat dari kebijakan djp
yang untuk mengejar target penerimaan dengan kegiatan
pemeriksaan terhadap wp di sektor2 tertentu seperti sektor
property. Karena itu pemeriksa harus menyelesaikan terlebih
dulu tugas2 yang akan jatuh tempo berdasarkan uu kup bukan
berdasarkan peraturan yg dibawahnya seperti pmk ini. Juga harus mendahulukan menyelesaikan tugas yg akan dpt menambah penerimaan negara tentunya.
wslm- Originaly posted by KAJAPSBY:
Namun demikian pd kenyataannya ada yang sudah satu tahu belum selesai juga, hal ini bisa terjsdi ksrena tidak
sebandingnya antara jumlah pemeriksa dengan jumlah wp yang
diperiksa, seperti tahun lalu sebagai akibat dari kebijakan djp
yang untuk mengejar target penerimaan dengan kegiatan
pemeriksaan terhadap wp di sektor2 tertentu seperti sektor
property. Karena itu pemeriksa harus menyelesaikan terlebih
dulu tugas2 yang akan jatuh tempo berdasarkan uu kup bukan
berdasarkan peraturan yg dibawahnya seperti pmk ini. Juga harus mendahulukan menyelesaikan tugas yg akan dpt menambah penerimaan negara tentunya.apakah ini legal?
Salam
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Namun demikian pd kenyataannya ada yang sudah satu tahu belum selesai juga, hal ini bisa terjsdi ksrena tidak
sebandingnya antara jumlah pemeriksa dengan jumlah wp yang
diperiksa, seperti tahun lalu sebagai akibat dari kebijakan djp
yang untuk mengejar target penerimaan dengan kegiatan
pemeriksaan terhadap wp di sektor2 tertentu seperti sektor
property. Karena itu pemeriksa harus menyelesaikan terlebih
dulu tugas2 yang akan jatuh tempo berdasarkan uu kup bukan
berdasarkan peraturan yg dibawahnya seperti pmk ini. Juga harus mendahulukan menyelesaikan tugas yg akan dpt menambah penerimaan negara tentunya.apakah ini legal?
Salam