Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pemeriksaan Pajak lebih dari 1 tahun

  • Pemeriksaan Pajak lebih dari 1 tahun

     BillSinulingga updated 10 years, 8 months ago 9 Members · 55 Posts
  • globe

    Member
    5 February 2014 at 5:06 pm

    Rekan Ortax,

    Saya ada pemeriksaan pajak lapangan all tax atas tahun buku th 2011. SP2 dikeluarkan pada tgl 1 Juni 2012n dan semua data sudah saya kirim ke Pemeriksa pada tgl 15 Juni 2012. Tidak ada penyerahan data setelah tgl 15 Juni 2012. Pihak Periksa rencana mau ke lokasi saya lkembali untuk melakukan pemeriksaan.
    Pertanyaan : Mengingat batas waktu pemeriksaan sudah habis, maka:
    1. apakah pihak fiscus masih berhak melakukan pemeriksaan lapangan di tempat saya?
    2. Jika saya tidak mengijinkan apakah ada sanksi ke saya?
    3. Apakah saya bisa menolak hasil pemeriksaan mengingat batas waktu pemeriksaan sudah habis?

    Mohon sharing bagi yg sering mengalami masalah permasalahan ini.

    Terima kasih

  • globe

    Member
    5 February 2014 at 5:06 pm
  • globe

    Member
    5 February 2014 at 5:06 pm

    Rekan Ortax,

    Saya ada pemeriksaan pajak lapangan all tax atas tahun buku th 2011. SP2 dikeluarkan pada tgl 1 Juni 2012n dan semua data sudah saya kirim ke Pemeriksa pada tgl 15 Juni 2012. Tidak ada penyerahan data setelah tgl 15 Juni 2012. Pihak Periksa rencana mau ke lokasi saya lkembali untuk melakukan pemeriksaan.
    Pertanyaan : Mengingat batas waktu pemeriksaan sudah habis, maka:
    1. apakah pihak fiscus masih berhak melakukan pemeriksaan lapangan di tempat saya?
    2. Jika saya tidak mengijinkan apakah ada sanksi ke saya?
    3. Apakah saya bisa menolak hasil pemeriksaan mengingat batas waktu pemeriksaan sudah habis?

    Mohon sharing bagi yg sering mengalami masalah permasalahan ini.

    Terima kasih

  • globe

    Member
    5 February 2014 at 5:06 pm

    Rekan Ortax,

    Saya ada pemeriksaan pajak lapangan all tax atas tahun buku th 2011. SP2 dikeluarkan pada tgl 1 Juni 2012n dan semua data sudah saya kirim ke Pemeriksa pada tgl 15 Juni 2012. Tidak ada penyerahan data setelah tgl 15 Juni 2012. Pihak Periksa rencana mau ke lokasi saya lkembali untuk melakukan pemeriksaan.
    Pertanyaan : Mengingat batas waktu pemeriksaan sudah habis, maka:
    1. apakah pihak fiscus masih berhak melakukan pemeriksaan lapangan di tempat saya?
    2. Jika saya tidak mengijinkan apakah ada sanksi ke saya?
    3. Apakah saya bisa menolak hasil pemeriksaan mengingat batas waktu pemeriksaan sudah habis?

    Mohon sharing bagi yg sering mengalami masalah permasalahan ini.

    Terima kasih

  • Hanif

    Member
    5 February 2014 at 9:51 pm

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 82/PMK.03/2011

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 199/PMK.03/2007
    TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
    3) Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal surat pembe ritahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
    (4) Dengan alasan tertentu, jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.

  • Hanif

    Member
    5 February 2014 at 9:51 pm

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 82/PMK.03/2011

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 199/PMK.03/2007
    TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
    3) Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal surat pembe ritahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
    (4) Dengan alasan tertentu, jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.

  • Hanif

    Member
    5 February 2014 at 9:51 pm

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 82/PMK.03/2011

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 199/PMK.03/2007
    TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
    3) Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal surat pembe ritahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
    (4) Dengan alasan tertentu, jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.

  • KAJAPSBY

    Member
    6 February 2014 at 2:17 am

    Masih bisa,
    tidak ada sanksi, tetapii bisa disegel
    bisa nenolak, tetapi ketetapan tetap dikeluarkan
    wslm

  • KAJAPSBY

    Member
    6 February 2014 at 2:17 am

    Masih bisa,
    tidak ada sanksi, tetapii bisa disegel
    bisa nenolak, tetapi ketetapan tetap dikeluarkan
    wslm

  • KAJAPSBY

    Member
    6 February 2014 at 2:17 am

    Masih bisa,
    tidak ada sanksi, tetapii bisa disegel
    bisa nenolak, tetapi ketetapan tetap dikeluarkan
    wslm

  • KAJAPSBY

    Member
    7 February 2014 at 4:12 am

    Rekan hanif pmk 82/2011 telah dicabut dan yang berlaku sekarang pmk 17/2013, pemeriksaan harus diselesaikan dlm jangka waktu 6 bulan …………..
    Namun demikian pd kenyataannya ada yang sudah satu tahu belum selesai juga, hal ini bisa terjsdi ksrena tidak
    sebandingnya antara jumlah pemeriksa dengan jumlah wp yang
    diperiksa, seperti tahun lalu sebagai akibat dari kebijakan djp
    yang untuk mengejar target penerimaan dengan kegiatan
    pemeriksaan terhadap wp di sektor2 tertentu seperti sektor
    property. Karena itu pemeriksa harus menyelesaikan terlebih
    dulu tugas2 yang akan jatuh tempo berdasarkan uu kup bukan
    berdasarkan peraturan yg dibawahnya seperti pmk ini. Juga harus mendahulukan menyelesaikan tugas yg akan dpt menambah penerimaan negara tentunya.
    wslm

  • KAJAPSBY

    Member
    7 February 2014 at 4:12 am

    Rekan hanif pmk 82/2011 telah dicabut dan yang berlaku sekarang pmk 17/2013, pemeriksaan harus diselesaikan dlm jangka waktu 6 bulan …………..
    Namun demikian pd kenyataannya ada yang sudah satu tahu belum selesai juga, hal ini bisa terjsdi ksrena tidak
    sebandingnya antara jumlah pemeriksa dengan jumlah wp yang
    diperiksa, seperti tahun lalu sebagai akibat dari kebijakan djp
    yang untuk mengejar target penerimaan dengan kegiatan
    pemeriksaan terhadap wp di sektor2 tertentu seperti sektor
    property. Karena itu pemeriksa harus menyelesaikan terlebih
    dulu tugas2 yang akan jatuh tempo berdasarkan uu kup bukan
    berdasarkan peraturan yg dibawahnya seperti pmk ini. Juga harus mendahulukan menyelesaikan tugas yg akan dpt menambah penerimaan negara tentunya.
    wslm

  • KAJAPSBY

    Member
    7 February 2014 at 4:12 am

    Rekan hanif pmk 82/2011 telah dicabut dan yang berlaku sekarang pmk 17/2013, pemeriksaan harus diselesaikan dlm jangka waktu 6 bulan …………..
    Namun demikian pd kenyataannya ada yang sudah satu tahu belum selesai juga, hal ini bisa terjsdi ksrena tidak
    sebandingnya antara jumlah pemeriksa dengan jumlah wp yang
    diperiksa, seperti tahun lalu sebagai akibat dari kebijakan djp
    yang untuk mengejar target penerimaan dengan kegiatan
    pemeriksaan terhadap wp di sektor2 tertentu seperti sektor
    property. Karena itu pemeriksa harus menyelesaikan terlebih
    dulu tugas2 yang akan jatuh tempo berdasarkan uu kup bukan
    berdasarkan peraturan yg dibawahnya seperti pmk ini. Juga harus mendahulukan menyelesaikan tugas yg akan dpt menambah penerimaan negara tentunya.
    wslm

  • Hanif

    Member
    22 February 2014 at 11:56 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Namun demikian pd kenyataannya ada yang sudah satu tahu belum selesai juga, hal ini bisa terjsdi ksrena tidak
    sebandingnya antara jumlah pemeriksa dengan jumlah wp yang
    diperiksa, seperti tahun lalu sebagai akibat dari kebijakan djp
    yang untuk mengejar target penerimaan dengan kegiatan
    pemeriksaan terhadap wp di sektor2 tertentu seperti sektor
    property. Karena itu pemeriksa harus menyelesaikan terlebih
    dulu tugas2 yang akan jatuh tempo berdasarkan uu kup bukan
    berdasarkan peraturan yg dibawahnya seperti pmk ini. Juga harus mendahulukan menyelesaikan tugas yg akan dpt menambah penerimaan negara tentunya.

    apakah ini legal?

    Salam

  • Hanif

    Member
    22 February 2014 at 11:56 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Namun demikian pd kenyataannya ada yang sudah satu tahu belum selesai juga, hal ini bisa terjsdi ksrena tidak
    sebandingnya antara jumlah pemeriksa dengan jumlah wp yang
    diperiksa, seperti tahun lalu sebagai akibat dari kebijakan djp
    yang untuk mengejar target penerimaan dengan kegiatan
    pemeriksaan terhadap wp di sektor2 tertentu seperti sektor
    property. Karena itu pemeriksa harus menyelesaikan terlebih
    dulu tugas2 yang akan jatuh tempo berdasarkan uu kup bukan
    berdasarkan peraturan yg dibawahnya seperti pmk ini. Juga harus mendahulukan menyelesaikan tugas yg akan dpt menambah penerimaan negara tentunya.

    apakah ini legal?

    Salam

Viewing 1 - 15 of 55 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now