Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengakuan Penjualan dipotong PPH Final
Pengakuan Penjualan dipotong PPH Final
Dear rekan ortax,
PT. A Pendapatan usahanya Mixed, ada yg dipotong Final ada yg tidak. Untuk pendapatan yang dipotong Final apakah diakui berdasarkan seluruh invoice yang dibuat ditahun 2013, apa hanya invoice yang sudah dipotong di pembayaran tahun 2013 (bukti potong pph final).
thanks.
Dear rekan ortax,
PT. A Pendapatan usahanya Mixed, ada yg dipotong Final ada yg tidak. Untuk pendapatan yang dipotong Final apakah diakui berdasarkan seluruh invoice yang dibuat ditahun 2013, apa hanya invoice yang sudah dipotong di pembayaran tahun 2013 (bukti potong pph final).
thanks.
- Originaly posted by choiniza:
seluruh invoice yang dibuat ditahun 2013
- Originaly posted by choiniza:
seluruh invoice yang dibuat ditahun 2013
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by choiniza:
seluruh invoice yang dibuat ditahun 2013artinya, kalau ada yang belum diptong pajaknya karena belum dibayar, harus setor sendiri?
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by choiniza:
seluruh invoice yang dibuat ditahun 2013artinya, kalau ada yang belum diptong pajaknya karena belum dibayar, harus setor sendiri?
Salam
oke bung priadiara terim kasih.
oke bung priadiara terim kasih.
- Originaly posted by hanif:
artinya, kalau ada yang belum diptong pajaknya karena belum dibayar, harus setor sendiri?
kasian yah, mekanisme nya juga mengarahkan kesitu, kl mau dapet SKB bayar dulu pph nya
- Originaly posted by hanif:
artinya, kalau ada yang belum diptong pajaknya karena belum dibayar, harus setor sendiri?
kasian yah, mekanisme nya juga mengarahkan kesitu, kl mau dapet SKB bayar dulu pph nya
jadi gimana yah, misal tahun 2013 ada 5 invoice yg dipotong final, tetapi yg baru dibayar & dipotong hanya 3 invoice sisanya di jan-feb 2014, untuk laporan tahunan badan 2013 sebagai dasar patokan total pendapatan finalnya tetap seluruh invoce.
beda ya perlakuannya dengan kredit pajak.jadi gimana yah, misal tahun 2013 ada 5 invoice yg dipotong final, tetapi yg baru dibayar & dipotong hanya 3 invoice sisanya di jan-feb 2014, untuk laporan tahunan badan 2013 sebagai dasar patokan total pendapatan finalnya tetap seluruh invoce.
beda ya perlakuannya dengan kredit pajak.- Originaly posted by hangsengnikkei:
kasian yah, mekanisme nya juga mengarahkan kesitu, kl mau dapet SKB bayar dulu pph nya
he3… pancen kasihan, tp kl ente tak setuju, ajukan gugatan saja ke… isien dewe.
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kasian yah, mekanisme nya juga mengarahkan kesitu, kl mau dapet SKB bayar dulu pph nya
he3… pancen kasihan, tp kl ente tak setuju, ajukan gugatan saja ke… isien dewe.