Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Batas waktu pemeriksaan
Batas waktu pemeriksaan
Dear all, PT saya lagi diperiksa oleh DJP dimana surat pemeriksaan dikeluarkan per 1 Sep 2011. Saya sdh menyerahkan data2 PT sejak bulan Okt 2011 dan tidak ada data tambahan sejak penyerahan data tsb. Sampai skrg, pemeriksaan tsb masih belum ada PHP atau SKP nya? Pertanyaannya : Berapa lama batas maksimal pemeriksaan? Apabila batas pemeriksaan maksimal sdh dilewati, apakah SKP yg dikeluarkan pemeriksa bisa ditolak?
Mohon bantuannnya ya.
Trima kasih- Originaly posted by cumi:
Berapa lama batas maksimal pemeriksaan?
12 bulan sejak SPT diterima lengkap.
Karena s/d sekarang pihak pemeriksa belum mengeluarkan SKP,berarti batas waktu pemeriksaan sudah lewat. Apakah hasil SKP atas pemeriksaan yg batas waktunya sdh lewat bisa ditolak, atau harus bagaimana jika nanti pemeriksa mengeluarkan SKP? Btw, saya ada tanya ke pemeriksa, alasannya mereka lg mendahulukan yg Restitusi dahulu.
- Originaly posted by yuniffer:
12 bulan sejak SPT diterima lengkap.
waduhhh lama amat rekan yuniffer, he he he
- Originaly posted by cumi:
Pertanyaannya : Berapa lama batas maksimal pemeriksaan? Apabila batas pemeriksaan maksimal sdh dilewati, apakah SKP yg dikeluarkan pemeriksa bisa ditolak?
Ada batas waktunya. Tergantung jenis pemeriksaan.
Lihat http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2011&nomor=82&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14688
Tetapi bila fiskus melanggar tidak ada sanksinya. Jadi masih banyak Surat Perintah Pemeriksaan yang melewati tenggang waktu dan pemeriksaan masih belum selesai.
Originaly posted by cumi:Apabila batas pemeriksaan maksimal sdh dilewati, apakah SKP yg dikeluarkan pemeriksa bisa ditolak?
Di tingkat keberatan jelas tidak mungkin. Di Pengadilan Pajak ? Tergantung banyak faktor… bisa ya bisa tidak…
Salam
- Originaly posted by cbsantoso:
Ada batas waktunya. Tergantung jenis pemeriksaan.
Lihat http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2011&nomor=82&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14688
ini baru jelasss, he he he
Pasal 5
(1) Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak atau
wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, datang
memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan
Hasil Pemeriksaan.
(2) Dengan alasan tertentu, jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal surat
pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau
anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Laporan Hasil
Pemeriksaan.
(4) Dengan alasan tertentu, jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.- Originaly posted by cumi:
Pertanyaannya : Berapa lama batas maksimal pemeriksaan? Apabila batas pemeriksaan maksimal sdh dilewati, apakah SKP yg dikeluarkan pemeriksa bisa ditolak?
pemeriksaan karena apa rekan? LB, Rugi tidak lebih bayar atau apa?
Rekan pridiar4, pemeriksaan karena Rugi tidak LB rekan.
Rekan, mau tanya juga donk, kalau diperiksa pajak itu biasanya apanya yg diperiksa yah? agar menambah ilmu pengetahuan juga rekan….
Tolong dibantu ilmu nya yah…
Terima kasih- Originaly posted by ewox:
Originaly posted by cbsantoso:
Ada batas waktunya. Tergantung jenis pemeriksaan.Lihat http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2011&nomor=82&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14688
ini baru jelasss, he he he
Betul… saya ambil general nya saja dari KUP untuk pemeriksaan LB.
- Originaly posted by cumi:
Rekan pridiar4, pemeriksaan karena Rugi tidak LB rekan.
Jika lebih dari waktu pemeriksaan yang ditentukan, maka ada baiknya diperhatikan pasal 5 ayat (8) PMK 82/2011:
(8) Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
Ok. terima kasih rekan semua. Sayang sekali tidak ada sanksi u/ pemeriksa jika pemeriksa tidak berhasil menyelesaikan pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan.
- Originaly posted by cumi:
Rekan pridiar4, pemeriksaan karena Rugi tidak LB rekan.
kalo SOP sesuai dasar yang diberikan ewok maksimal 8 bulan, namun jila LB sudah diperintah UU mkasimal 12 bulan, lewat dari itu wajib terbit SKP