Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Batas waktu pemeriksaan

  • Batas waktu pemeriksaan

     wannabewongkpp updated 11 years, 11 months ago 11 Members · 33 Posts
  • thomazs

    Member
    14 December 2012 at 2:35 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tetap yang dipakai ini 12 bulan rekan…

    dasar ketentuannya jika melebihi 12 bulan bagaimana rekan ?

    dan apabila ada yang sudah dibayar setelah melewati masa 12 bulan apakah batal secara hukum.

    salam

  • priadiar4

    Member
    31 December 2012 at 6:40 am
    Originaly posted by thomazs:

    dasar ketentuannya jika melebihi 12 bulan bagaimana rekan ?

    pasal 17B

    Originaly posted by thomazs:

    dan apabila ada yang sudah dibayar setelah melewati masa 12 bulan apakah batal secara hukum.

    salam

    inikan restitusi, apanya yang dibayar? maksudnya diterbitkan SKPLB setelah 12 bulan?

  • wannabewongkpp

    Member
    31 December 2012 at 6:57 am

    bila pemeriksaan selain LB tidak selesai-selesai, bagaimana dengan mengadu ke komwas perpajakan ? adakah yg pernah melakukannya ?

Viewing 31 - 33 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now