Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Batas waktu pemeriksaan
Batas waktu pemeriksaan
- Originaly posted by priadiar4:
tetap yang dipakai ini 12 bulan rekan…
dasar ketentuannya jika melebihi 12 bulan bagaimana rekan ?
dan apabila ada yang sudah dibayar setelah melewati masa 12 bulan apakah batal secara hukum.
salam
- Originaly posted by thomazs:
dasar ketentuannya jika melebihi 12 bulan bagaimana rekan ?
pasal 17B
Originaly posted by thomazs:dan apabila ada yang sudah dibayar setelah melewati masa 12 bulan apakah batal secara hukum.
salam
inikan restitusi, apanya yang dibayar? maksudnya diterbitkan SKPLB setelah 12 bulan?
bila pemeriksaan selain LB tidak selesai-selesai, bagaimana dengan mengadu ke komwas perpajakan ? adakah yg pernah melakukannya ?