Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Batas waktu pemeriksaan
Batas waktu pemeriksaan
- Originaly posted by priadiar4:
kalo SOP sesuai dasar yang diberikan ewok maksimal 8 bulan, namun jila LB sudah diperintah UU mkasimal 12 bulan, lewat dari itu wajib terbit SKP
SE – 07/PJ/2012 menyatakan :
"Terhadap tunggakan pemeriksaan yang SP2-nya terbit sebelum tanggal 3 Mei 2011 dan belum diselesaikan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Edaran ini, harus diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2012."SE ini saja menunjukkan bahwa banyak SP2 yang umurnya lebih dari 1 tahun. Saya sendiri mengalami pemeriksaan dari tahun 2010 dan hingga sekarang SPHP pun belum diterima.
Mungkin ada rekan-rekan ortax yang punya pengalaman SKP dipaksa diterbitkan karena SP2 melewati batas waktunya ?
Bila batas waktu telah lewat apakah kita dapat menggugat DJP di Pengadilan Pajak dengan meminta hakim untuk menyatakan PEMERIKSAAN BATAL ?
- Originaly posted by Darmawan:
Bila batas waktu telah lewat apakah kita dapat menggugat DJP di Pengadilan Pajak dengan meminta hakim untuk menyatakan PEMERIKSAAN BATAL ?
Rekan Darmawan, pemeriksaan mengarah kepada SKP. SKP bila digugat berarti kita menyetujui pokok pajak terutang. Bila tidak alternatifnya adalah keberatan kemudian banding.
Atau mungkin ada rekan-rekan ortax yang memiliki pengalaman/pandangan yang berbeda dan bisa mengoreksi ?
- Originaly posted by cbsantoso:
Rekan Darmawan, pemeriksaan mengarah kepada SKP
maksud saya tenggang waktu 8 bulan telah lewat tapi fiskus tetap melakukan pemeriksaan hingga . Nah sekarang apakah WP bisa menggugat di pengadilan pajak ?
maksud saya tenggang waktu 8 bulan telah lewat tapi fiskus tetap melakukan pemeriksaan . Nah sekarang apakah WP bisa menggugat di pengadilan pajak ?
- Originaly posted by Darmawan:
maksud saya tenggang waktu 8 bulan telah lewat tapi fiskus tetap melakukan pemeriksaan . Nah sekarang apakah WP bisa menggugat di pengadilan pajak ?
Rekan Darmawan, lihat Pasal 23 UU KUP, soal keputusan apa saja yang bisa diajukan gugatan.
Sekarang bila tenggang waktu 8 bulan telah lewat tapi fiskus tetap melakukan pemeriksaan, Surat Keputusan/Ketetapan Pajak mana yang akan digugat rekan ?Menurut saya tidak bisa digugat. Maksimal dikemukakan pada saat keberatan/banding untuk dijadikan pertimbangan saat keberatan/banding.
- Originaly posted by cbsantoso:
Menurut saya tidak bisa digugat. Maksimal dikemukakan pada saat keberatan/banding untuk dijadikan pertimbangan saat keberatan/banding.
apakah ini akan dipertimbangkan ? memang posisi WP lemah …
Ayo bagaimana nih pakar2 pajak kita ?
12 Bulan
- Originaly posted by Darmawan:
12 Bulan
untuk LB saja, untuk pemeriksaan lain tidak ada aturan yang wajib dipatuhi menurut UU..HANYA aturan internal administrasi. Bahkan diatur bisa 2 tahun apabila terindikasi transfer pricing
- Originaly posted by priadiar4:
untuk LB saja, untuk pemeriksaan lain tidak ada aturan yang wajib dipatuhi menurut UU..HANYA aturan internal administrasi. Bahkan diatur bisa 2 tahun apabila terindikasi transfer pricing
sepakat
Kalau pajak terlambat mengembalikan LB kita setelah dilakukan pemeriksaan, maka ajukan saja bunga atas SKPLB yang terlambat (lebih 12bl dari tgl SPT Lebih Bayar) ke KPP dilampirkan bukti pendukungnya.
dear rekan,
jika batas pemeriksaan itu 12 bulan sejak WP (pusat) mengajukan restitusi LB, apakah hal tersebut sama juga berlaku untuk kantor cabang dari WP dimaksud akan berlaku 12 bulan yang dimulai sejak kapan..salam
- Originaly posted by thomazs:
apakah hal tersebut sama juga berlaku untuk kantor cabang dari WP dimaksud akan berlaku 12 bulan yang dimulai sejak kapan..
maksudnya WP Cabang juga diperiksa karena WP Pusat mengajukan LB?
- Originaly posted by priadiar4:
maksudnya WP Cabang juga diperiksa karena WP Pusat mengajukan LB?
yup, benar begitu…
- Originaly posted by thomazs:
yup, benar begitu…
tetap yang dipakai ini 12 bulan rekan…