• Jasa arsitektur

     S@NT@ CL@USE updated 4 years, 10 months ago 9 Members · 31 Posts
  • palon

    Member
    31 August 2012 at 12:59 pm

    mau tanya donk. kalo perusahaaan berbentuk PT, memberikan jasa dibidang arsitektur seperti pembuatan gambar untuk rumah atau hotel, itu dikenakan pajak apa saja ya? mohon bantuannya..

  • palon

    Member
    31 August 2012 at 12:59 pm
  • Fredy0819

    Member
    31 August 2012 at 1:04 pm
    Originaly posted by PALON:

    jasa dibidang arsitektur seperti pembuatan gambar

    rekan, menurt saya dikenakan PPh 23.. CMIIW.

  • Yovi

    Member
    31 August 2012 at 1:13 pm
    Originaly posted by Fredy0819:

    rekan, menurt saya dikenakan PPh 23.. CMIIW.

    sepakat..
    masuk kategori jasa design..

  • begawan5060

    Member
    31 August 2012 at 1:16 pm
    Originaly posted by PALON:

    kalo perusahaaan berbentuk PT, memberikan jasa dibidang arsitektur seperti pembuatan gambar untuk rumah atau hotel, itu dikenakan pajak apa saja ya?

    Bisa lebih detail? Apakah punya SIUJK? Pembuatan gambar seperti apa? Blueprint?

  • Fredy0819

    Member
    31 August 2012 at 1:16 pm
    Originaly posted by PALON:

    kalo perusahaaan berbentuk PT,

    PT nya itu bukan bergerak dalam usaha konstruksi kan ?

  • palon

    Member
    31 August 2012 at 2:06 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bisa lebih detail? Apakah punya SIUJK? Pembuatan gambar seperti apa? Blueprint?

    tidak punya SIUJK. cuma buat blue print aja pak.. ini bisa masuk jenis kategori jasa perencanaan konstruksi gak?

  • Yovi

    Member
    31 August 2012 at 2:15 pm
    Originaly posted by palon:

    ini bisa masuk jenis kategori jasa perencanaan konstruksi gak?

    apakah pemberi jasanya memiliki sertifikasi sebagai perusahaan konstruksi rekan?

  • Fredy0819

    Member
    31 August 2012 at 2:16 pm
    Originaly posted by PALON:

    perusahaaan berbentuk PT

    rekan Palon, perusahaan ini mempunyai usaha apa saja ?

  • palon

    Member
    31 August 2012 at 2:16 pm
    Originaly posted by yovi:

    apakah pemberi jasanya memiliki sertifikasi sebagai perusahaan konstruksi rekan?

    Originaly posted by palon:

    tidak punya SIUJK

    sudah saya jelaskan kan rekan yovi. prusahaan tidak punya SIUJK.

  • bayem

    Member
    31 August 2012 at 2:24 pm
    Originaly posted by PALON:

    mau tanya donk. kalo perusahaaan berbentuk PT, memberikan jasa dibidang arsitektur seperti pembuatan gambar untuk rumah atau hotel, itu dikenakan pajak apa saja ya? mohon bantuannya..

    kalo dari saya, bisa masuk sebagai jasa perencanaan konstruksi. karena yang diberikan adalah jasa pembuatan gambar/blue print dari bangunan.

    kalo liat lagi pengertian jasa perencanaan konstruksi,,
    Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.

    dipotong pph 4 ayat 2 sebesar 4% kalo penyedia jasa punya kualifikasi usaha
    dipotong pasal 4 ayat 2 sebesar 6 persen kalo penyedia jasa tidak memiliki kualifikasi usaha (SIUJK).

    demikian pendapat..

  • palon

    Member
    1 September 2012 at 8:15 am

    jadi mana yang bener ya? tolong pencerahannya..

  • palon

    Member
    3 September 2012 at 7:48 am

    sundul gan.. mohon pendapatnya..

  • priadiar4

    Member
    3 September 2012 at 8:03 am
    Originaly posted by palon:

    jadi mana yang bener ya? tolong pencerahannya..

    Originaly posted by palon:

    sundul gan.. mohon pendapatnya..

    Originaly posted by palon:

    idak punya SIUJK. cuma buat blue print aja pak.. ini bisa masuk jenis kategori jasa perencanaan konstruksi gak?

    berdasarkan keterangan ini, masuk PPh 23 jasa design.

  • palon

    Member
    3 September 2012 at 8:10 am
    Originaly posted by bayem:

    Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.

    dipotong pph 4 ayat 2 sebesar 4% kalo penyedia jasa punya kualifikasi usaha
    dipotong pasal 4 ayat 2 sebesar 6 persen kalo penyedia jasa tidak memiliki kualifikasi usaha (SIUJK).

    bgmana dengan pendapat rekan bayem rekan? saya awalnya berpendapat sama. berdasarkan PP 51 tahun 2008. disana kan juga ada penyedia jasa tidak memiliki SIUJK.

Viewing 1 - 15 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now