Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Jasa arsitektur
mau tanya donk. kalo perusahaaan berbentuk PT, memberikan jasa dibidang arsitektur seperti pembuatan gambar untuk rumah atau hotel, itu dikenakan pajak apa saja ya? mohon bantuannya..
- Originaly posted by PALON:
jasa dibidang arsitektur seperti pembuatan gambar
rekan, menurt saya dikenakan PPh 23.. CMIIW.
- Originaly posted by Fredy0819:
rekan, menurt saya dikenakan PPh 23.. CMIIW.
sepakat..
masuk kategori jasa design.. - Originaly posted by PALON:
kalo perusahaaan berbentuk PT, memberikan jasa dibidang arsitektur seperti pembuatan gambar untuk rumah atau hotel, itu dikenakan pajak apa saja ya?
Bisa lebih detail? Apakah punya SIUJK? Pembuatan gambar seperti apa? Blueprint?
- Originaly posted by PALON:
kalo perusahaaan berbentuk PT,
PT nya itu bukan bergerak dalam usaha konstruksi kan ?
- Originaly posted by begawan5060:
Bisa lebih detail? Apakah punya SIUJK? Pembuatan gambar seperti apa? Blueprint?
tidak punya SIUJK. cuma buat blue print aja pak.. ini bisa masuk jenis kategori jasa perencanaan konstruksi gak?
- Originaly posted by palon:
ini bisa masuk jenis kategori jasa perencanaan konstruksi gak?
apakah pemberi jasanya memiliki sertifikasi sebagai perusahaan konstruksi rekan?
- Originaly posted by PALON:
perusahaaan berbentuk PT
rekan Palon, perusahaan ini mempunyai usaha apa saja ?
- Originaly posted by yovi:
apakah pemberi jasanya memiliki sertifikasi sebagai perusahaan konstruksi rekan?
Originaly posted by palon:tidak punya SIUJK
sudah saya jelaskan kan rekan yovi. prusahaan tidak punya SIUJK.
- Originaly posted by PALON:
mau tanya donk. kalo perusahaaan berbentuk PT, memberikan jasa dibidang arsitektur seperti pembuatan gambar untuk rumah atau hotel, itu dikenakan pajak apa saja ya? mohon bantuannya..
kalo dari saya, bisa masuk sebagai jasa perencanaan konstruksi. karena yang diberikan adalah jasa pembuatan gambar/blue print dari bangunan.
kalo liat lagi pengertian jasa perencanaan konstruksi,,
Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.dipotong pph 4 ayat 2 sebesar 4% kalo penyedia jasa punya kualifikasi usaha
dipotong pasal 4 ayat 2 sebesar 6 persen kalo penyedia jasa tidak memiliki kualifikasi usaha (SIUJK).demikian pendapat..
jadi mana yang bener ya? tolong pencerahannya..
sundul gan.. mohon pendapatnya..
- Originaly posted by palon:
jadi mana yang bener ya? tolong pencerahannya..
Originaly posted by palon:sundul gan.. mohon pendapatnya..
Originaly posted by palon:idak punya SIUJK. cuma buat blue print aja pak.. ini bisa masuk jenis kategori jasa perencanaan konstruksi gak?
berdasarkan keterangan ini, masuk PPh 23 jasa design.
- Originaly posted by bayem:
Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
dipotong pph 4 ayat 2 sebesar 4% kalo penyedia jasa punya kualifikasi usaha
dipotong pasal 4 ayat 2 sebesar 6 persen kalo penyedia jasa tidak memiliki kualifikasi usaha (SIUJK).bgmana dengan pendapat rekan bayem rekan? saya awalnya berpendapat sama. berdasarkan PP 51 tahun 2008. disana kan juga ada penyedia jasa tidak memiliki SIUJK.