Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Jasa arsitektur
- Originaly posted by sembilanbenua:
Mungkin sebaiknya yg mengenai pph23 yg berhubungan dengan jasa konstruksi diabaikan saja dan mengacu dengan pph 4 (2)
yup saya setuju.. segala sesuatu yang berhubungan dengan konstruksi, memang harus 4ayat2