• Jasa arsitektur

     S@NT@ CL@USE updated 4 years, 10 months ago 9 Members · 31 Posts
  • priadiar4

    Member
    3 September 2012 at 8:34 am
    Originaly posted by palon:

    bgmana dengan pendapat rekan bayem rekan? saya awalnya berpendapat sama. berdasarkan PP 51 tahun 2008. disana kan juga ada penyedia jasa tidak memiliki SIUJK.

    apakah PT ini melakukan studi pengembangan terlebih dahulu atau langsung murni olah gambar/arsitek ?? pekerjaan konstruksi itu adalah rangkaian.

  • bayem

    Member
    3 September 2012 at 8:38 am
    Originaly posted by priadiar4:

    berdasarkan keterangan ini, masuk PPh 23 jasa design.

    knp gak bisa masuk ke perencanaan jasa konstruksi rekan? wlpn tidak punya SIUJK, dalam ketentuan PP 51 juga bisa dikenakan pph 4 ayat 2 dengan tarif 6%. dmana pengertian dari perencana konstruksi adalah

    Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.

    Originaly posted by priadiar4:

    jasa design.

    pengertian jasa perancang (design) ini sejauh mana?

    mohon penjelasannya..

  • priadiar4

    Member
    3 September 2012 at 8:58 am

    Desain merupakan pola rancangan yang menjadi dasar pembuatan suatu benda. Desain merupakan langkah awal sebelum memulai membuat suatu benda, seperti baju, furniture, bangunan, dll. Pada saat pembuatan desain biasanya mulai memasukkan unsur berbagai pertimbangan, perhitungan, cita rasa, dll. Sehingga bisa dibilang bahwa sebuah desain merupakan bentuk perumusan dari berbagai unsur termasuk berbagai macam pertimbangan di dalamnya

    sedangkan Arsitektur adalah seni dan ilmu dalam merancang bangunan, jadi definisi ini telah terspesialisasi.

    Originaly posted by bayem:

    Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.

    definisi ini sesuai dengan PP 51/2008

    namun saya sedikit menambahkan pada definisi di Pasal 4 No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi

    Usaha perencanaan konstruksi memberikan layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagianbagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.

    Jadi jika ada pihak meminta gambar arsitektur sebuah bangunan namun di dalamnya tidak ada studi lapangan sehingga bangunan tersebut layak/tidak dibangun di lokasi tersebut maka saya cenderung pada definisi jasa perancang/desain

  • palon

    Member
    3 September 2012 at 9:17 am
    Originaly posted by priadiar4:

    apakah PT ini melakukan studi pengembangan terlebih dahulu atau langsung murni olah gambar/arsitek ?? pekerjaan konstruksi itu adalah rangkaian.

    kalo yang namanya jasa arsitektur pasti ada studi pendahuluan rekan. sebelum membuat gambar, si arsitek pastinya akan melakukan pengecekan ke lapangan, untuk melihat kondisi lapangan, sebelum melakukan pekerjaan menggambar.

  • priadiar4

    Member
    3 September 2012 at 9:26 am
    Originaly posted by palon:

    kalo yang namanya jasa arsitektur pasti ada studi pendahuluan rekan. sebelum membuat gambar, si arsitek pastinya akan melakukan pengecekan ke lapangan, untuk melihat kondisi lapangan, sebelum melakukan pekerjaan menggambar.

    bisa diperjelas hal ini,

    Originaly posted by palon:

    akan melakukan pengecekan ke lapangan, untuk melihat kondisi lapangan, sebelum melakukan pekerjaan menggambar.

  • palon

    Member
    3 September 2012 at 9:29 am
    Originaly posted by priadiar4:

    bisa diperjelas hal ini,
    Originaly posted by palon:
    akan melakukan pengecekan ke lapangan, untuk melihat kondisi lapangan, sebelum melakukan pekerjaan menggambar.

    iya rekan, sebelum gambar dibuat oleh arsitek, pastinya dia akan melakukan survey pendahuluan untuk melihat kondisi dari lapangan. agar gambar yang dia buat tidak bermasalah dikemudian hari.

  • priadiar4

    Member
    3 September 2012 at 9:36 am
    Originaly posted by palon:

    iya rekan, sebelum gambar dibuat oleh arsitek, pastinya dia akan melakukan survey pendahuluan untuk melihat kondisi dari lapangan. agar gambar yang dia buat tidak bermasalah dikemudian hari.

    apakah dalam hal ini disertai dokumentasi penelitian studi kelayakan baik itu dampak terhadap aspek lingkungan/amdal, legalitas, dan sebagainya ??

    jadi dalam hal ini tahap perencanaan benar-benar dilaksanakan, apabila kemudian tahap pelaksanaan akan dilaksanakan tidak mundur ke belakang namun telah siap dibangun.

  • palon

    Member
    3 September 2012 at 9:41 am
    Originaly posted by priadiar4:

    apakah dalam hal ini disertai dokumentasi penelitian studi kelayakan baik itu dampak terhadap aspek lingkungan/amdal, legalitas, dan sebagainya ??

    amdal itu pasti donk, tapi dalam jasa arsitektur, bukan arsiteknya yang ngurus amdal. ijin amdal itu keluar ketika mengurus IMB. arsitek itu hanya memberikan jasa perencanaan gambar atas pembangunan yang akan dilakukan.

  • priadiar4

    Member
    3 September 2012 at 9:51 am
    Originaly posted by palon:

    amdal itu pasti donk, tapi dalam jasa arsitektur, bukan arsiteknya yang ngurus amdal. ijin amdal itu keluar ketika mengurus IMB. arsitek itu hanya memberikan jasa perencanaan gambar atas pembangunan yang akan dilakukan.

    okelah kalo begitu, tahapan perencanaan saya simpulkan dalam hal ini telah dilaksanakan ( mulai dari studi pengembangan sampai dokumen perencanaan bangunan/blue print).

    saya berpatokan pada definisi diatas dan lebih kompleks. Karena kan ada jasa arsitektur yang simple, langsung buat blue print sedangkan studi pengembangan dilakukan oleh pihak lain.

  • palon

    Member
    3 September 2012 at 9:52 am

    berarti dalam hal ini dikenakan pph pasal 4 ayat 2 dengan tarif 6% sesuai penjelasan rekan bayem ya?

  • priadiar4

    Member
    3 September 2012 at 10:02 am
    Originaly posted by palon:

    berarti dalam hal ini dikenakan pph pasal 4 ayat 2 dengan tarif 6% sesuai penjelasan rekan bayem ya?

    yupz..sepanjang mengikuti definisi yang dijelaskan saya diatas.

  • palon

    Member
    4 September 2012 at 7:53 am

    ada pendapat lain rekan2 yang lain?

  • bayem

    Member
    6 September 2012 at 7:30 am
    Originaly posted by palon:

    ada pendapat lain rekan2 yang lain?

    kalo dari saya ini, jasa arsitek ini adalah obyek pph pasal 4 ayat 2, termasuk dalam ketegori jasa perencana konstruksi. kalo belum punya SIUJK maka terutang pph pasal 4 ayat 2 6%.

    pendapat lain dipersilakan..

  • barca

    Member
    11 September 2012 at 7:33 am
    Originaly posted by yovi:

    sepakat..
    masuk kategori jasa design..

    mohon penjelasannya kenapa masuk jasa design dan dipotong pph 23?

  • sembilanbenua

    Member
    28 January 2020 at 12:44 am

    Agak rancu ini memang antara jasa arsitektur pph 23 dan pph 4 (2)… Mungkin sebaiknya yg mengenai pph23 yg berhubungan dengan jasa konstruksi diabaikan saja dan mengacu dengan pph 4 (2)

Viewing 16 - 30 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now