Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kenaikan Pembatasan PMK.22
PMK.22 tentang Kuasa Wajib Pajak sampai saat ini belum dinaikan.
Sementara peraturan tenteng pengusaha kecil dan mikro batasannya sampai dengan 4,8 M/tahun, sedangkan pada PMK.22 dibatasi hanya 1,8 M/tahun.
Jadi bagaimana nih lulusan PT Perpajakan bisa menjadi kuasanya atau dengan kata lain apalah gunanya lulusan PT Perpajakan kalau hanya dibtasi dibawah omset pengusaha kecil dan mikro ?semoga segera diubah, amiiiinnnn…..
- Originaly posted by aldrian:
semoga segera diubah, amiiiinnnn…..
Kapan pak .. ?
- Originaly posted by Rike:
Kapan pak .. ?
banyak kepentingan disini
PMK 22 sampai sekarang belum ada perubahan ya ?
- Originaly posted by Rike:
PMK 22 sampai sekarang belum ada perubahan ya ?
sejauh ini belum ada perubahan, sama halnya juga dengan PKP yang menggunakan norma 1.8 M sedangkan WP yang menggunakan Norma 4,8 M, peraturan ini juga belum di update oleh pemerintah
tidak ada gunanya PMK-22 diubah (batasannya dinaikkan).
- Originaly posted by wannabewongkpp:
tidak ada gunanya PMK-22 diubah (batasannya dinaikkan).
Kita sdh tahu ada yg sentimen dgn PMK.22 dan berusaha mematikan para lulusan perguruan tinggi perpajakan tapi peraturan satu dgn yg lain harus sinkron.
- Originaly posted by Darmawan:
Kita sdh tahu ada yg sentimen dgn PMK.22 dan berusaha mematikan para lulusan perguruan tinggi perpajakan tapi peraturan satu dgn yg lain harus sinkron.
justru PMK-22 ini melindungi para lulusan perguruan tinggi perpajakan, rekan.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
justru PMK-22 ini melindungi para lulusan perguruan tinggi perpajakan, rekan.
wannabewongkpp lagi becanda ya…
- Originaly posted by Darmawan:
wannabewongkpp lagi becanda ya…
saya tidak pernah becanda, urusan pidana kok dibecandain.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
justru PMK-22 ini melindungi para lulusan perguruan tinggi perpajakan, rekan.
batasannya tolong dinaikan dan diupdate pak dgn aturan yg lain
- Originaly posted by Rike:
batasannya tolong dinaikan dan diupdate pak dgn aturan yg lain
sebaiknya jangan dinaikkan.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
sebaiknya jangan dinaikkan
bener euy bapak ini lagi becanda, kenapa sih gak mau disesuaikan dgn aturan yg lain yg sdh dirubah