Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kenaikan Pembatasan PMK.22
tidak rekan Darmawan, ini dampaknya urusan pidana. jangan sampai nanti seorang karyawan yg lulusan pajak, diberikan kuasa khusus utk tandatangan SPT.
rekan Rike, bahkan utk urusan PKP dinaikkan jadi 4,8M aja, ada kekeliruan. batasan pengusaha yg dapat memilih jadi pkp atau bukan pkp, menggunakan istilah pengusaha kecil, yg oleh aturan ppn (dulunya) dibatasi dengN omset 600jt. apakah omset 4,8 m itu masih tepat menggunakan istilah pengusha kecil? padahal di pph, omset 4,8m itu menggunakan istilah usaha menengah loh…. jadi itu pun sebenarnya latah.
yang benar harusnya batasan pkp dibuat jadi nol, tp selanjutnya menggunakan DM misalnya.- Originaly posted by wannabewongkpp:
yang benar harusnya batasan pkp dibuat jadi nol, tp selanjutnya menggunakan DM misalnya.
apa maksudnya ya bung??? tolong dijelaskan.
Harmonisasi peraturan yang satu dengan yang lainnya sudah menjadi keharusan kecuali memang DJP tidak mau bersahabat dengan Lulusan sarjana perpajakan.
- Originaly posted by ktfd:
apa maksudnya ya bung??? tolong dijelaskan.
sebaiknya setiap pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP wajib PKP.
#berharapPPNberubahjadiPPn - Originaly posted by Sugito:
Harmonisasi peraturan yang satu dengan yang lainnya sudah menjadi keharusan kecuali memang DJP tidak mau bersahabat dengan Lulusan sarjana perpajakan.
pemikiran yang aneh. di mana hubungan antara kenaikan batasan PKP dengan kenaikan batasan di PMK-22 ini.
(sekali lagi kita harus melihat mitigasi risiko bagi para lulusan sarjana perpajakan, sy menyarankan klo sudah lulus sarjana perpajakan, jadi konsultanlah)
- Originaly posted by wannabewongkpp:
(sekali lagi kita harus melihat mitigasi risiko bagi para lulusan sarjana perpajakan, sy menyarankan klo sudah lulus sarjana perpajakan, jadi konsultanlah)
hehehe…konsultannya nih yg kalang kabut takut keambil lahannya, padahal konsultan pajak blm tentu sarjana perpajakan.
saya berfikir malah harus link n match, kuliah pajak ya kerja cocoknya di pajak, ga harus jd konsultan toh?
kl konsultan itu soal pilihan, sama halnya dengan seorang manager atau direktur keuangan sama akuntan publik - Originaly posted by wannabewongkpp:
rekan Rike, bahkan utk urusan PKP dinaikkan jadi 4,8M aja, ada kekeliruan. batasan pengusaha yg dapat memilih jadi pkp atau bukan pkp, menggunakan istilah pengusaha kecil, yg oleh aturan ppn (dulunya) dibatasi dengN omset 600jt. apakah omset 4,8 m itu masih tepat menggunakan istilah pengusha kecil? padahal di pph, omset 4,8m itu menggunakan istilah usaha menengah loh…. jadi itu pun sebenarnya latah.
yang benar harusnya batasan pkp dibuat jadi nol, tp selanjutnya menggunakan DM misalnya.pengunaan norma sudah 4,8m
pengunaan pp 46 1% sudah 4,8m
tidak elok sepertinya kalau PKP masih 600jt.
knp?
karena orang pribadi tidak akan mau melaporkan penghasilannya diatas 600jt krn harus PKP.artinya pendapatan dari orang pribadi tidak akan naik.
- Originaly posted by kong:
tidak elok sepertinya kalau PKP masih 600jt.
knp?
karena orang pribadi tidak akan mau melaporkan penghasilannya diatas 600jt krn harus PKP.lah kan ini dah di update rekan kong.
- Originaly posted by hangsengnikkei:
hehehe…konsultannya nih yg kalang kabut takut keambil lahannya
ga usah takut rekan, berapa sih jumlah konsultan pajak resmi di NKRI ini ? bandingkan juga berapa banyak WP yang ada di NKRI ini, dan kalau mau lagi, berapa banyak lagi yg belum terdaftar jadi WP ? lahannya masih sangat sangat sangat luazzzzz.
- Originaly posted by kong:
karena orang pribadi tidak akan mau melaporkan penghasilannya diatas 600jt krn harus PKP.
solusinya bukan itu rekan.
harusnya solusinya : PKP = pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP di daerah pabean. (ga perlu ada pembatasan pengusaha kecil)
jadi adil, ga ada WP yang mengelak supaya tidak dikukuhkan jadi PKP dengan mengaku omsetnya kurang dari 600jt (aturan lama). semua pengusaha harus PKP tanpa kecuali (harusnya sih gitu).
soalnya sy pernah ngobrol2 dengan pedagang di glodok yang merasa ga bisa bersaing krn dia sudah PKP, sementara toko sebelahnya bisa kasih harga lebih murah tanpa PPN krn nonPKP. si ngkohnya bilang, coba lu liat toko sebelah, mungkin ga omsetnya di bawah 600jt (zaman itu).
btw. istilah yang digunakan masih pengusaha kecil kah utk membedakan pengusaha yg PKP dan yang bukan ? apakah omset 4,8M itu termasuk kategori utk omset Usaha Kecil ?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kuliah pajak ya kerja cocoknya di pajak, ga harus jd konsultan toh?
pajak maksudnya DJP kah?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
ga usah takut rekan, berapa sih jumlah konsultan pajak resmi di NKRI ini ? bandingkan juga berapa banyak WP yang ada di NKRI ini, dan kalau mau lagi, berapa banyak lagi yg belum terdaftar jadi WP ? lahannya masih sangat sangat sangat luazzzzz.
maka dari itu ya harusnya disesuaikan toh??
Originaly posted by wannabewongkpp:pajak maksudnya DJP kah?
ya nggak toh mbah…kayak lolosan akuntansi cocoknya kerja di akunting
- Originaly posted by hangsengnikkei:
maka dari itu ya harusnya disesuaikan toh??
jadilah konsultan, karena lahannya masih sangat luas.
Originaly posted by hangsengnikkei:ya nggak toh mbah…kayak lolosan akuntansi cocoknya kerja di akunting
buat apa pake surat kuasa khusus klo jadi pegawai di bag. pajak suatu perusahaan?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
jadilah konsultan, karena lahannya masih sangat luas.
kalo itu masalah pilihan, mgkn jadi pengusaha lbh baik
Originaly posted by wannabewongkpp:buat apa pake surat kuasa khusus klo jadi pegawai di bag. pajak suatu perusahaan?
nah ini usulan bagus lagi malahan, monggo diteruskan