Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty faktur pajak masukan 2015,di kreditkan di tahun 2016

  • faktur pajak masukan 2015,di kreditkan di tahun 2016

     anf182 updated 6 years, 3 months ago 20 Members · 41 Posts
  • Theenglander14

    Member
    22 August 2016 at 10:28 am
  • Theenglander14

    Member
    22 August 2016 at 10:28 am

    Dear rekan Ortax,

    Apabila ada faktur pajak masukan tahun 2015,yang di kreditkan di masa tahun 2016, ketika kita mengikuti TA,apakah otomatis gugur dan harus melakukan pembetulan (termasuk dalam pengertian pasal 35 pmk 118 tahun 2016)?
    Mohon pencerahannya ya rekan-rekan ortax…..Terima kasih

  • gnod

    Member
    22 August 2016 at 11:47 am

    sundul…
    ikut nimbrung, karena pertanyaan saya juga sama.
    Yang TIDAK boleh dikompensasikan itu apakah :
    a. Lebih bayar PPn, dan/atau
    b. Faktur pajak masukannya

  • Theenglander14

    Member
    22 August 2016 at 12:34 pm

    rekan gnod,sudah pernah menanyakan hal tersebut ke AR atau help desk TA?

  • onemailer

    Member
    22 August 2016 at 1:36 pm
    Originaly posted by gnod:

    a. Lebih bayar PPn, dan/atau

    ini yang tidak boleh dilakukan jika ikut TA

  • Theenglander14

    Member
    22 August 2016 at 1:46 pm

    Berarti untuk faktur pajak masukannya tetap bisa di akui ya rekan oenmailer?
    karena ada pendapat yang menyatakan hal tersebut langsung gugur ketika mengikuti TA,melihat manfaat atas faktur pajak tersebut di tahun 2015…..

  • onemailer

    Member
    22 August 2016 at 5:15 pm
    Originaly posted by Theenglander14:

    Berarti untuk faktur pajak masukannya tetap bisa di akui

    FP tsb dibuat di tahun 2015 pada bulan brp ya,rekan? kalau misalnya lebih dr 3 (tiga) bulan ya memang tidak boleh dikreditkan. yg bisa dilakukan adalah dgn melakukan revisi SPT Masa PPN dgn catatan : blm diakui sbg biaya dan dilakukan pemeriksaan. atau dgn cara lain yaitu tetap melaporkan FP tsb ke kelompok B3

    sedangkan jika dihubungkan dgn TA, yg tidak diperbolehkan adalah atas kompensasi kelebihan bayar PPN yg terjadi akibat lebih bayar di tahun pajak 2015.

  • Theenglander14

    Member
    22 August 2016 at 5:47 pm
    Originaly posted by onemailer:

    FP tsb dibuat di tahun 2015 pada bulan brp ya,rekan? kalau misalnya lebih dr 3 (tiga) bulan ya memang tidak boleh dikreditkan. yg bisa dilakukan adalah dgn melakukan revisi SPT Masa PPN dgn catatan : blm diakui sbg biaya dan dilakukan pemeriksaan. atau dgn cara lain yaitu tetap melaporkan FP tsb ke kelompok B3

    contohnya seperti ini rekan onemailer, faktur pajak masukan bulan desember 2015,namun di kreditkan di januari 2016,apakah ketika ikut TA,atas faktur pajak yg di kredtikan di janurai 2016 tsb langsung gugur dan harus melakukan pembetulan?

    Originaly posted by onemailer:

    sedangkan jika dihubungkan dgn TA, yg tidak diperbolehkan adalah atas kompensasi kelebihan bayar PPN yg terjadi akibat lebih bayar di tahun pajak 2015.

    saya sebernarnya sepaham dengan pendapat rekan onemailer,namun hal tersebut sempat di tanyakan ke beberapa konsultan pajak,ada yg berpendapat bahwa ketika ikut TA atas FP tersebut harus gugur,karena masa manfaat atas faktur pajak tsb di tahun 2015,walaupun faktur pajak tsb masih bisa di kreditkan sesuai dengan UU PPN

  • begawan5060

    Member
    22 August 2016 at 6:04 pm
    Originaly posted by Theenglander14:

    faktur pajak masukan bulan desember 2015,namun di kreditkan di januari 2016,apakah ketika ikut TA,atas faktur pajak yg di kredtikan di janurai 2016 tsb langsung gugur dan harus melakukan pembetulan?

    Tidak gugur dan berlaku sepenuhnya..

    Originaly posted by Theenglander14:

    namun hal tersebut sempat di tanyakan ke beberapa konsultan pajak,ada yg berpendapat bahwa ketika ikut TA atas FP tersebut harus gugur,karena masa manfaat atas faktur pajak tsb di tahun 2015,walaupun faktur pajak tsb masih bisa di kreditkan sesuai dengan UU PPN

    Nggak usah didengerin..

  • irk

    Member
    22 August 2016 at 6:33 pm
    Originaly posted by Theenglander14:

    Apabila ada faktur pajak masukan tahun 2015,yang di kreditkan di masa tahun 2016, ketika kita mengikuti TA,apakah otomatis gugur dan harus melakukan pembetulan (termasuk dalam pengertian pasal 35 pmk 118 tahun 2016)?

    Pendapat tsb kemungkinan dianalogikan dengan pmk118/2016
    Pasal 13
    (1) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus
    memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    f. mencabut permohonan dan/ atau pengajuan:
    1. pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

  • Theenglander14

    Member
    23 August 2016 at 10:35 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak gugur dan berlaku sepenuhnya..

    oke rekan begawan5060

    Originaly posted by begawan5060:

    Nggak usah didengerin..

    walaupun dari 2 konsultan pajak big four menyatakan hal demikian, rekan begawan5060
    karena sebenarnya saya juga sepaham dengan pendapat begawan5060, namun jadi agak bimbang setelah mendengar pendapat mereka,karena ada perusahaan yg kemungkinan ikut TA,namun fpm yg berasal dari tahun 2015 yg di kredtikan di tahun 2016 cukup besar nilainya,jadi ketika mengajukan ke manajemen harus dihitung juga apabila hal tersebut di anggap gugur….

    terima kasih rekan begawan5060

  • irk

    Member
    23 August 2016 at 1:30 pm
    Originaly posted by Theenglander14:

    Apabila ada faktur pajak masukan tahun 2015,yang di kreditkan di masa tahun 2016, ketika kita mengikuti TA,apakah otomatis gugur dan harus melakukan pembetulan (termasuk dalam pengertian pasal 35 pmk 118 tahun 2016)?

    Gugur rekan.

    Begitulah jawaban hotaline 1500745

    kutipan PMK 118 pasal
    Pasal 35
    (1) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak
    berhak:
    a. mengompensasikan …
    b. mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak
    dalam surat pemberitahuan atas Jenis pajak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk
    masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir, ke
    masa pajak berikutnya;

  • Theenglander14

    Member
    23 August 2016 at 1:40 pm
    Originaly posted by irk:

    Gugur rekan.

    Begitulah jawaban hotaline 1500745

    kutipan PMK 118 pasal
    Pasal 35
    (1) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak
    berhak:
    a. mengompensasikan …
    b. mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak
    dalam surat pemberitahuan atas Jenis pajak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk
    masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir, ke
    masa pajak berikutnya;

    Dear rekan irk,jawaban dari hotline pajak gugur ya rekan?dengan dasar hukum pmk 118 tsb,walaupun faktur pajak yg bersangkutan tidak di kreditkan di spt masa ppn desember 2015,melainkan di spt masa ppn 2016 (jan/feb/mar),apabila di kredtikan di spt ppn masa desember 2015,saya setuju akan gugur, rekan irk.
    Berarti masih terjadi beda pendapat ya,belum satu pendapat,karena hal ini sudah pernah di tanyakan juga ke AR (AR tersebut menjadi helpdesk TA) dan jawabannya tidak gugur.
    Terima kasih

  • onemailer

    Member
    23 August 2016 at 3:06 pm
    Originaly posted by Theenglander14:

    jawabannya tidak gugur.

    harusnya tidak gugur ya rekan, seperti jawaban Bapak Begawan itu saya sangat setuju

  • Theenglander14

    Member
    23 August 2016 at 3:38 pm
    Originaly posted by onemailer:

    harusnya tidak gugur ya rekan, seperti jawaban Bapak Begawan itu saya sangat setuju

    saya pun berpendapat seperti itu,namun setelah saya coba cermati,apabila kita mengikuti TA,bisa di bilang semua laporan kita menjadi bersih semua (2015 ke bawah),tapi ketika ada FPM tahun 2015 yang kita kreditkan di tahun 2016 (bukan kompensasi akhir tahun 2015 ke masa tahun 2016),seakan-akan kita mendapat keuntungan dari pengkreditan FPM tersebut,apakah bisa di terima oleh DJP,kondisi yg seperti itu?
    Namun saya sih masih berpendapat atas FPM tsb tdk gugur,tapi jadinya bingung niy rekan"ortax atas hal ini….

Viewing 1 - 15 of 41 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now