Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › faktur pajak masukan 2015,di kreditkan di tahun 2016
faktur pajak masukan 2015,di kreditkan di tahun 2016
Menurut saya kompensasi kelebihan PPn Des 2015 yg tidak boleh dibawa ke bulan Januari 2016, karena ikut Tax Amnesty. Kalau ada Faktur Bulan Des 2015 saya rasa bisa dikreditkan dibulan jan 2016 karena pengkreditan Faktur Pajak Maxsimal 3 Bulan.
Terimakasih rekan alimgun…
sangat membantu sekali terutama surat ini di point 17.jadi intinya sepanjang sesuai dengan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, faktur pajak tersebut bisa tetap dikreditkan ya rekan..
terimakasih banyak.
tes
- Originaly posted by budianto:
permasalahan yang sama,
baru saja dapat surat dari AR :
dihimbau kepada wajib pajak agar tidak mengkreditkan faktur pajak tersebut ( faktur pajak masukan yang diterbitkan sebelum Januari 2016 ) pada SPT masa PPN masa pajak Januari s.d. Maret 2016 serta memberikan penjelasan serta bukti pendukung.Iya sama Rekan, saya juga mendapat surat yang sama dari AR, disuruh menghadap besok memberikan penjelasan. Dan bahkan sudah ditanyakan apakah sudah siap dengan pembayaran atas PPN yang tidak boleh dikreditkan di tahun 2016.
- Originaly posted by Hermita:
Iya sama Rekan, saya juga mendapat surat yang sama dari AR, disuruh menghadap besok memberikan penjelasan. Dan bahkan sudah ditanyakan apakah sudah siap dengan pembayaran atas PPN yang tidak boleh dikreditkan di tahun 2016.
Mohon saran dari Rekan-rekan
- Originaly posted by Hermita:
Iya sama Rekan, saya juga mendapat surat yang sama dari AR
Ikut TA?
- Originaly posted by begawan5060:
Ikut TA?
Ikut Pak.
Waktu mau ikut TA tidak ada peringatan atau disinggung oleh AR kami mengenai FP PPN 2015 yang dikreditkan di 2016. Jadi merasa seperti jebakan betmen. Eheheheh di sundul lagi…
Gimana rekan2 yang dapat surat cintanya, apa PM 2015 tesebut gpp di kreditkan di tahun 2016…???konteks kompensasi dan kredit pajak tidaklah sama pak,
yang diterangkan oleh PMK 118/2016 psl 13 itu adalah kompensasi, sementara kasus ini adalah faktur pajak 2015 yang dikreditkan di periode 2016.saya jg baru kena sundul..yang sudah pengalaman boleh sharing gag?tq