Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › faktur pajak masukan 2015,di kreditkan di tahun 2016
faktur pajak masukan 2015,di kreditkan di tahun 2016
- Originaly posted by Theenglander14:
walaupun dari 2 konsultan pajak big four menyatakan hal demikian, rekan begawan5060
Emang harus jadi jaminan pembenaran?
Jangan melihat siapa yang ngomong, tetapi apa yang diomongkan.. tidak harus sih rekan begawan5060,namun hal tersebut setidaknya tidak di keluarkan secara asal"an atau tanpa dasar yang tidak kuat,oleh 2 konsultan yang berbeda…..
Terima kasih banyak rekan begawan5060 untuk masukannya,dan saya pun masih tetap sependapat dengan rekan begawan5060,tidak gugur FPM nya….Konon untuk masalah ini sudah ada surat edaran dari kanwil djp jabar I ke kpp di lingkungan djp jabar I. Seandainya rekan2 ortax sudah ada yg dapat. Mohon bantuannya untuk share ya.
Makasi byk sblmnya.
Dear agan2 sekalian,
hal yang sama saya alami juga. setelah bertanya ke call center pajak/TA, petugas pajaknya konfirmasi bahwa berdasarkan PMK 118/2016 pasal 35 ayat 1(b) yang tidak dapat dikompensasikan adalah jika WP pada posisi LB pada SPT Des 2015. sedangkan jika posisi WP pada akhir tahun 2015 a/ KB & masih ada PPN masukan periode 2015 yg blm dikreditkan, adalah tetap dapat dikreditkan sesuai peraturan PPN, yaitu 3 bulan setelah masa PM tsb.
mengenai surat edaran dari kanwil Jabar, pernah liat juga sih tetapi apakah bisa berlaku ke kanwil lainnya ya, karena membaca kalimatnya itu merupakan pendapat.Bagaimana kalau misalkan ada kompensasi lebih bayar selain tahun 2015 yang di kompensasi ke 2016. Apakah atas kompensasi itu harus dilakukan pembetulan jika mengacu ke UU ta dan aturan pelaksanaannya rekan.
thanks
Dear rekan Theenglander14
Kasus yang sama, menurut hotline TA
Untuk faktur pajak masukan 2015 yang sudah terlanjur dikreditkan ke tahun 2016. Tidak hangus / gugur. Sesuai PMK 118 pasal 35 tidak menyebutkan mengenai faktur pajak masukan , melainkan kompensasi kelebihan yang hangus jika ikut TA.CMIIW ,
rekan ortaxer,
terkait kasus yang sama,
baru saja dapat surat cinta permintaan pembetulan SPM PPN 2016 akibat ikut Tax Amnesty, dengan alasan mengkreditkan faktur pajak masukan tahun 2015.
bahwa sesuai pasal 3 ayat (1),(4) dan 5 UU TA no.11 Tahun 2016 :
pajak masukan tsb merupakan kewajiban perpajakan yang belum atay belum sepenuhnya diselesaikan sampai dengan akhir tahun pajak 2015, sehingga atas pajak masukan tsb tidak dapat dikreditkan.mohon saran dan pendapat rekan2 ortaxer.
terima kasih.
- Originaly posted by Theenglander14:
Dear rekan Ortax,
Apabila ada faktur pajak masukan tahun 2015,yang di kreditkan di masa tahun 2016, ketika kita mengikuti TA,apakah otomatis gugur dan harus melakukan pembetulan (termasuk dalam pengertian pasal 35 pmk 118 tahun 2016)?
Mohon pencerahannya ya rekan-rekan ortax…..Terima kasihkalo faktur masukannya masa oktober 2015 ya boleh2 aja.. karna masih rentang MTS.. tapi kalo september ke bawah ya tidak bisa.. yang dimaksud hilang mamfaat pada sewaktu TA ialah mamfaat lebih bayar per desember 15 akan hilang jika ikut TA..
permasalahan yang sama,
baru saja dapat surat dari AR :
dihimbau kepada wajib pajak agar tidak mengkreditkan faktur pajak tersebut ( faktur pajak masukan yang diterbitkan sebelum Januari 2016 ) pada SPT masa PPN masa pajak Januari s.d. Maret 2016 serta memberikan penjelasan serta bukti pendukung.Mohon saran dan arahan dari rekan rekan.
- Originaly posted by madyu:
permasalahan yang sama,
baru saja dapat surat dari AR :
dihimbau kepada wajib pajak agar tidak mengkreditkan faktur pajak tersebut ( faktur pajak masukan yang diterbitkan sebelum Januari 2016 ) pada SPT masa PPN masa pajak Januari s.d. Maret 2016 serta memberikan penjelasan serta bukti pendukung.kemaren kita balas surat saja sesuai aturan yang ada di UU No.11 Tax Amnesty, semoga membantu.
salam
- Originaly posted by budianto:
bahwa sesuai pasal 3 ayat (1),(4) dan 5 UU TA no.11 Tahun 2016 :
pajak masukan tsb merupakan kewajiban perpajakan yang belum atay belum sepenuhnya diselesaikan sampai dengan akhir tahun pajak 2015, sehingga atas pajak masukan tsb tidak dapat dikreditkan.Permintaan pembetulan SPM PPN 2016 akibat ikut Tax Amnesty, dengan alasan mengkreditkan faktur pajak masukan tahun 2015, dengan menggunakan rujuan Pasal 3 UU TA, sangat lutchuuuu…, karena nggak ada kaitannya sama sekali..
Mohon dibaca lagi, terutama pasal 2 ayat (4).Sedangkan Pasal 16 ayat (1) huruf b UU TA, berbunyi :
mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak dalam surat pemberitahuan atas Jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir, ke masa pajak berikutnya;Dan FP bukan Surat Pemberitahuan..
- Originaly posted by begawan5060:
Mohon dibaca lagi, terutama pasal 2 ayat (4).
Ralaaat, maksudnya :
Mohon dibaca lagi, terutama pasal 3 ayat (4). - Originaly posted by begawan5060:
Permintaan pembetulan SPM PPN 2016 akibat ikut Tax Amnesty, dengan alasan mengkreditkan faktur pajak masukan tahun 2015, dengan menggunakan rujuan Pasal 3 UU TA, sangat lutchuuuu…, karena nggak ada kaitannya sama sekali..
Mohon dibaca lagi, terutama pasal 2 ayat (4).Sedangkan Pasal 16 ayat (1) huruf b UU TA, berbunyi :
mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak dalam surat pemberitahuan atas Jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir, ke masa pajak berikutnya;Dan FP bukan Surat Pemberitahuan..
betul sekali pak begawan,
sangat dipaksakan sekali.
terima kasih. Dear All
Teman saya ada beberapa yang menerima surat dari kantor pajak yang menyatakan bahwa faktur pajak tahun 2015 yang dikreditkan di 2016 terkait dengan TA tidak bisa dikreditkan di tahun 2016 karena berdasarkan peraturan TA seluruh kewajiba perpajakan pada tahun 2015 ke bawah
Banyak yang dapat surat cinta mengenai masalah ini, sampai konsultan ane minta kita pembetulan dan bayar (kita belum dapat surat sih) tapi apakah memang dilarang mengkreditkan atau tidak, secara peraturan tidak disebutkan tidak boleh mengkreditkan PPN Masukan, yang ada hanya, tidak boleh kompensasi kelebihan dalam Surat Pemberitahuan (posisi lebih bayar) dan ini ane jg ada surat penegasannya semoga bisa jadi referensi untuk teman2 http://pbsbysharing.com/file/download/S%20385%20WP J%2005%202017.pdf
Boleh lihat dipoin terakhir nomor 17
17. Pengkreditan Pajak Masukan pada masa yang tidak sama (Masa Pajak Oktober, November dan/atau Desember 2015 yang belum dikreditkan dalam SPT Masa PPN Desember 2015):
a. Wajib Pajak tidak berhak mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa untuk Masa Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir ke Masa Pajak Berikutnya
b. Tidak termasuk dalam pengertian mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a yaitu Faktur Pajak untuk Masa Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir dan sebelumnya yang dikreditkan sebagai Pajak Masukan untuk Masa Pajak setelah Masa Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir, sepanjang pengkreditan atas Faktur Pajak untuk Masa Pajak tidak sama tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah