Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Asset perusahaan berupa gudang SHM an direktur

  • Asset perusahaan berupa gudang SHM an direktur

  • Muhammad Jusuf Sirait

    Member
    24 June 2024 at 1:55 pm

    Selamat sore para Suhu,

    Mohon izin ilmu dan pendapatnye,

    Apakah boleh asset perusahaan (PT) SHM atas nama direksi dan dimasukkan ke neraca perusahaan?

    Dan jika asset gudang tersebut dijual masih SHM atas nama direktur blum di Balik nama ke PT.

    Pertanyaannya:

    Ketika dijual apakah boleh menggunakan NPWP perusahaan utk PPN dan PPh sementara asset masih nama pribadi??

    Terima kasih

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now