Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tax Planning Terhadap PPh pasal 21
Tax Planning Terhadap PPh pasal 21
Mau nanya sekilas niee..
Apakah Ada Tax Planning Terhadap PPh Pasal 21 ?
Kalo ada,,, Bagaimana implementasinya dan tujuan Tax planning Pph Pasal 21 ??Trims. .
Dear Rekan Aderahman,
Tax Planning dapat di definisikan sebagai rangkaian strategi untuk mengatur akuntansi & keuangan perusahaan untuk meminimalkan kewajiban perpajakan dgn cara cara yg tidak melanggar peraturan perpajakan. Terkait dgn pph 21 antara lain :
1. PPh 21 ditanggung oleh karyawan ( dipotong )
2. PPh 21 ditanggung oleh Perusahaan ( ditanggung )
3. PPh 21 diberikan dalam bentuk tunjangan ( di tunjang ).Demikian info nya
setahu saya untuk tax planning 21 biasanya perusahaan menggunakan prinsip yang ketiga yang seperti disampaikan gritawi yaitu dengan memberikan tunjangan PPh 21 tujuannya agar perusahaan bisa membebankan tunjangan pph 21 tersebut menjadi biaya di lporan laba rugi tapa harus di koreksi fiskal.
Mohon koreksinya jika salah. heheheheh- Originaly posted by gritawati1305:
Tax Planning dapat di definisikan sebagai rangkaian strategi untuk mengatur akuntansi & keuangan perusahaan untuk meminimalkan kewajiban perpajakan dgn cara cara yg tidak melanggar peraturan perpajakan. Terkait dgn pph 21 antara lain :
1. PPh 21 ditanggung oleh karyawan ( dipotong )
2. PPh 21 ditanggung oleh Perusahaan ( ditanggung )
3. PPh 21 diberikan dalam bentuk tunjangan ( di tunjang ).tambahan satu lagi, pph 21 diberikan dengan cara gross up.
tax planning dilakukan harus melihat bagaimana kondisi perusahaan, bagaimana perlakuan pajak (final atau non final). banyak aspek yang harus diperhatikan dalam melakukan tax planning pph 21. silakan dipilih2 mana yang menguntungkan bagi perusahaan. - Originaly posted by aderahman:
Apakah Ada Tax Planning Terhadap PPh Pasal 21 ?
Tidak ada…
kenapa tidak ada rekan Begawan ????
- Originaly posted by edisuryadi2:
kenapa tidak ada rekan Begawan ????
Tax planning utk PPh 21? Kok saya nggak bisa lihat celahnya…
- Originaly posted by edisuryadi2:
kenapa tidak ada rekan Begawan ????
iya, koq gak ada rekan?
trus yg tunjangan pph ato pake metode gross up itu bukan tax planning y rekan?
jadi yang bisa tax planning buat pajak apa saja?mohon penjelasannya y rekan..terima kasih
Bukankah yang ditanyakan ini? :
Originaly posted by aderahman:Apakah Ada Tax Planning Terhadap PPh Pasal 21 ?
Apakah metode pemotongan PPh Ps 21 bertujuan "menghemat" PPh Ps 21?
jadi bingung dah para rekan . . .
jadi , bagaimana keputusannya dalam Tax Planning Pph Pasal 21 ??
buat rekan rizky,,, apa pendapat anda ??
apakah implementasi Tax Planning terhadap PPh Pasal 21 itu ada ??Trimss
wahh.. rupanya rekan begawan ini lg ngetest yaa..?
khan yg ngasih rumus2 excel rekan begawan sendiri- Originaly posted by begawan5060:
Apakah metode pemotongan PPh Ps 21 bertujuan "menghemat" PPh Ps 21?
bukannya itu bisa menghemat PPh 21 badan rekan?
mohon koreksinya.. - Originaly posted by ririsahyda:
bukannya itu bisa menghemat PPh 21 badan rekan?
emangnya ada ya pph 21 badan?
mungkin maksudnya menghemat/memperkecil pph pasal 29 karena tunjangan atas pph 21 dapat dibiayakan..
begitu ya rekan riri?
emang bisa memperkecil pph 29 yang terhutang pada akhir tahun tapi kan metode gross up itu tidak memperkecil pph 21 yang harus dibayarkan/terhutang rekan..kan pertanyaannya seperti ini..
Originaly posted by ririsahyda:Originaly posted by begawan5060:
Apakah metode pemotongan PPh Ps 21 bertujuan "menghemat" PPh Ps 21?jadi saya setuju dengan rekan begawan bahwa tidak ada tax planning untuk pph 21..
mohon koreksinya..