Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Tax Planning Terhadap PPh pasal 21

  • Tax Planning Terhadap PPh pasal 21

     dwinugro updated 3 years, 7 months ago 23 Members · 43 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    27 June 2012 at 7:29 pm

    Ada kok.
    Misalnya, perusahaan memilih untuk memberikan fasilitas makan siang untuk seluruh anggota perusahaan dibanding memberikan tunjangan dalam bentuk uang makan yang merupakan objek PPh Pasal 21.
    Konsekuensinya, pemberian makan siang bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Sementara, bagi perusahaan bisa dijadikan sebagai biaya.

    Salam

  • rizky.ahm

    Member
    28 June 2012 at 5:40 am

    mantab nich rekan hanif, pemberian makan siang, ada jg pemberian seragam, ada lg pemberian beasiswa. anyway, pertanyaan dr rekan begawan mmg benar, yaitu apakah ada menghemat pph 21? tentunya tidak ada, bahasa diperhalus…
    terkait dg tax planing, tentunya hrs lihat sikon perusahaan dan dilakukan scr konsisten spt contohnya bila keadaan perusahaan untung terus maka perush bisa memprogram spt beasiswa. Biaya beasiswa (anggaplah ada account bgt) maka scr perhitungan bisa deductible expense bagi perusahaan shg psl 29 nya turun, sdngkn bagi penerima tdk dipotong pph 21 krn bukan mrp obyek pajak penghasilan pph 21. kata2 ‘hemat pph 21‘ tdk ada yg ada ‘hemat pph 29‘

  • concatenate

    Member
    28 June 2012 at 9:12 am

    berhubungan semua. tanpa salah satu pasal, tax planning jg tidak ada plannya, lol..

  • bydimon

    Member
    28 June 2012 at 9:22 am

    Salam Newbie mencoba membantu,
    Pada Tax Planning dikenal metode Transformasi yaitu dari beban yang tidak boleh dikurangi ke pajak ke beban yang boleh dikurangi pajak . Salah satunya Metode yg digunakan sebagai Tax Planning PPh 21 adalah Gross Up Method. Yaitu Perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan pajak yang akan dipotong dari karyawan. Payung Hukumnya adalah Prinsip taxability-deductibility pada UU PPh pasal 4(1), 4(2) dan 6(1) walaupun masih rawan dikoreksi pemeriksa. Secara umum hasil akhir dari metode ini adalah Take Home Pay Karywan lebih Besar yang akan meningkatkan motivasinya bekerja, Beban Pajak PPh 21 lebih besar namun secara total bagi perusahaan beban pajaknya lebih kecil ( Lebih Efisien). Namun hal ini bersifat relatif sesuai sikon masing2, saran saya lakukan simulasi perhitungan keempat metode diatas dan sampaikan kepada manajemen pilihan yang akan diambil 🙂

  • mahendra

    Member
    28 June 2012 at 10:38 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Apakah metode pemotongan PPh Ps 21 bertujuan "menghemat" PPh Ps 21?

    kalau dari sudut pandang ini saya setuju ga ada tax planningnya..

    tapi…

    bolehkah tax planning pph 21 saya artikan sebagai berikut :
    dengan menyusun perencanaan dan manajemen pajak sejak dini perusahaan akan "terhindar dari segala hal yang mengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak dalam hal ini pph 21"

    kalau berdasar uraian diatas saya tidak setuju dengan rekan begawan.. salah satu contohnya adalah yg telah dipaparkan oleh rekan hanif..

    salam

  • frizon

    Member
    28 June 2012 at 11:13 am

    Salah satu dari Tax planning atas PPh 21 adalah untuk bonus.
    Tujuannya adalah pemecahan atas bonus tersebut agar pemotongan PPh 21 atas bonus diterima tidak terlalu besar jika langsung dipotongkan saat bonus diterima utuh.
    Misal diterima bonus 120 juta bisa dipecah kedalam 12 bulan yang masing2 bulan dipotong PPh 21 sebesar 1/12 nya dari yang terutang meskipun jumlah total terutangnya nanti sama namun dalam hal ini tidak memberatkan (sifatnya seperti angsuran) dengan catatan jumlah bonus pada akhir tahun tersebut sudah ditentukan.

  • begawan5060

    Member
    28 June 2012 at 12:07 pm
    Originaly posted by mahendra:

    bolehkah tax planning pph 21 saya artikan sebagai berikut :
    dengan menyusun perencanaan dan manajemen pajak sejak dini perusahaan akan "terhindar dari segala hal yang mengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak dalam hal ini pph 21"

    Siapa yang terbebani? Persh atau pegawai?

    Originaly posted by mahendra:

    salah satu contohnya adalah yg telah dipaparkan oleh rekan hanif..

    Bukankah ini nggak ngaruh? Memang bukan ph bagi pegawai, tetapi bukankah persh mengeluarkan biaya ekstra? Dengan kata lain, malah mengurangi laba?

  • yazidmardiko

    Member
    28 June 2012 at 12:37 pm

    Kalo saya punya perusahaan, pastilah dipikirkan tax planning pertahun. Karena dana perusahaan harus dibagi2 porsi-nya per departmen.

    Kalo gaji & lain2 gross, berarti perusahaan tidak perlu lagi memikirkan pajaknya, krn dipotong dari pegawai. Jadi kalo dianggarkan tahun ini pengeluaran gaji, 10Miliar , ya pengeluaran perusahaan sdh jelas & pasti 10Miliar. Kekurangannya di pegawai angka THP nya tidak beraturan, akan ada pertanyaan dari pegawai, tapi akan mendidik pegawai utk sadar pajak.

    Kalo gaji & lain2 gross-up / net, pengeluaran perusahaan utk gaji dlm tahun ini tidak pasti, harus dianalisa angka tunjangan pajak yg akan muncul, sehingga bisa mengganggu porsi pengeluaran perusahaan utk hal lain. Keuntungannya di pegawai angka THP nya bulat, pegawai senang (termasuk saya), tapi pegawai jadi kurang peduli dgn pajak.

  • yezki

    Member
    28 June 2012 at 12:37 pm

    Tax planning PPh Pasal 21 mungkin hanya masalah cash flow apabila PPh 21nya dibayarkan oleh perusahaan. Bila prshaan masih rugi sebaiknya memakai metode ditanggung dan bila telah laba memakai metode ditunjang (gross up).

    Salam
    YezKi

  • moremore

    Member
    28 June 2012 at 4:32 pm

    Setuju dengan mas begawan. Tidak ada tax planning untuk PPh Pasal 21, karena pada dasarnya Pajak yang dibayar adalah kewajiban dari karyawan sebagai wajib pajak, perusahaan hanya sebagai perantara saja.

    Mengenai metode2 PPh21, itu hanya untuk meningkatkan angka THP Karyawan tanpa merugikan perusahaan, dimana hanya dapat dinilai dari "value" karyawan itu sendiri.

  • Aries Tanno

    Member
    28 June 2012 at 10:32 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah ini nggak ngaruh? Memang bukan ph bagi pegawai, tetapi bukankah persh mengeluarkan biaya ekstra? Dengan kata lain, malah mengurangi laba?

    Planningnya disini adalah menentukan mana pilihan yang win-win, antara memberi tunjangan uang makan atau menyediakan makan siang bila perusahaan punya kebijakan untuk menyediakan fasilitas ini bagi seluruh anggota perusahaan.

    Salam

  • Aderahman

    Member
    29 June 2012 at 10:11 am

    Buat rekan-rekan semua,, terima kasih banyak atas masukkannya, walaupun smpai terjadi pro dan kontra… mnghargai pndapat rekan-rekan semua….

    yaaa,, walaupun msih dalam kbingunggan…
    heehee

    trims..

  • Aderahman

    Member
    6 July 2012 at 9:55 am

    apaka ada dalam undang-undang yang memperbolehkan dalam melaksanakan tax planning ??

    trims…

  • rumangsang

    Member
    16 August 2012 at 4:18 pm

    check this out, https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=search&foru mid=&tgla=2007-4-19&tglz=2012-7-9&q=gross+up+pph+2 1&q_do=macth&cols=isi#

    ortax

  • tjokyani

    Member
    21 August 2012 at 12:36 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah yang ditanyakan ini? :
    Originaly posted by aderahman:
    Apakah Ada Tax Planning Terhadap PPh Pasal 21 ?

    Apakah metode pemotongan PPh Ps 21 bertujuan "menghemat" PPh Ps 21?

    Saya sependapat dengan Rekan begawan5060,
    bukankah tujuan tax planning adalah untuk meminimalkan kewajiban perpajakan dgn cara cara yg tidak melanggar peraturan perpajakan?
    Sementara untuk Pph21 hanya metode nya saja yang diberikan pilihan,.. tetapi dari segi angka.. kita toh harus tetap bayar sesuai peraturan nya.
    artinya bukan tax planning dong…

Viewing 16 - 30 of 43 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now