Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Tax Planning Terhadap PPh pasal 21

  • Tax Planning Terhadap PPh pasal 21

     dwinugro updated 3 years, 7 months ago 23 Members · 43 Posts
  • benjaminsinaga

    Member
    23 August 2012 at 9:21 am
    Originaly posted by tjokyani:

    bukankah tujuan tax planning adalah untuk meminimalkan kewajiban perpajakan dgn cara cara yg tidak melanggar peraturan perpajakan?
    Sementara untuk Pph21 hanya metode nya saja yang diberikan pilihan,.. tetapi dari segi angka.. kita toh harus tetap bayar sesuai peraturan nya.

    Sependapat..

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    23 August 2012 at 9:33 am
    Originaly posted by tjokyani:

    bukankah tujuan tax planning adalah untuk meminimalkan kewajiban perpajakan dgn cara cara yg tidak melanggar peraturan perpajakan?

    sependapat…

    Originaly posted by tjokyani:

    Sementara untuk Pph21 hanya metode nya saja yang diberikan pilihan,.. tetapi dari segi angka.. kita toh harus tetap bayar sesuai peraturan nya.

    Apakah minimal artinya sama dengan tidak bayar?

    Salam

  • ferdiandsutanto

    Member
    23 August 2012 at 1:29 pm

    menurut saya,
    tujuan dari tax planning itu sendiri adalah mengurangi proporsi budget yang akan dibayarkan untuk keperluan perpajakan dan atau meniadakan biaya pajak baik dari sisi perusahaan atau orang pribadi nya sendiri.
    (mengurangi proporsi disini maksudnya dengan jumlah yang signifikan)

    kesimpulannya :
    tidak ada tax palnning utk PPH 21

  • Aries Tanno

    Member
    23 August 2012 at 1:54 pm
    Originaly posted by ferdiandsutanto:

    menurut saya,
    tujuan dari tax planning itu sendiri adalah mengurangi proporsi budget yang akan dibayarkan untuk keperluan perpajakan dan atau meniadakan biaya pajak baik dari sisi perusahaan atau orang pribadi nya sendiri.
    (mengurangi proporsi disini maksudnya dengan jumlah yang signifikan)

    kesimpulannya :
    tidak ada tax palnning utk PPH 21

    Kalau boleh saya bertanya…
    Bila perusahaan anda bermaksud untuk meringankan PPh Pasal 21 karyawan dan sekaligus mendorong motivasi serta loyalitas karyawan, anda akan pilih mana, membayarkan pajak karyawan atau memberikan tunjangan pajak kepada karyawan?.
    Dan mohon diberi alasan mengapa anda membuat pilihan tersebut.

    Salam

  • ferdiandsutanto

    Member
    23 August 2012 at 2:29 pm

    jika dilihat dari sisi perusahaan mungkin spontan orang akan memilih tunjangan pajak, karena dapat dibebankan sebagai beban dari sisi perpajakan serta bagi karyawan sendiri akan merasa diuntungkan karena tidak perlu dipotong pajak atas penghasilannya. Tetapi keputusan tetap kepada direksi.

    Namun jika saya disisi Owner (jajaran direksi), untuk meningkatkan motivasi karyawan bisa dilakukan dengan pendekatan lain seperti pemberian Bonus atau THR tentu dengan pajak tetap ditanggung penerima.
    karena biaya bonus dan THR tetap bisa dibebankan secara perpajakan dan karyawan senang dengan menerima bonus (walau dipotong pajak).
    sebab kata Bonus atau THR itu seperti kado yang ditunggu setiap tahunnya.
    tentu dengan perhitungan atas prestasi yang karyawan berikan kepada perusahaan.

    ini pendapat saya, mohon koreksi jika ada yang salah.

  • begawan5060

    Member
    23 August 2012 at 10:57 pm
    Originaly posted by hanif:

    Bila perusahaan anda bermaksud untuk meringankan PPh Pasal 21 karyawan dan sekaligus mendorong motivasi serta loyalitas karyawan, anda akan pilih mana, membayarkan pajak karyawan atau memberikan tunjangan pajak kepada karyawan?.

    Bisakah meringankan PPh Ps 21 atas karyawannya? Bagaimana caranya?
    Misalkan PPh Ps 21 terutang = 1.000 dan kemudian pajak tsb ditanggung persh, apakah dengan ditanggung persh, pajak tsb akan lebih kecil dari 1.000?

  • Aries Tanno

    Member
    24 August 2012 at 4:18 am
    Originaly posted by ferdiandsutanto:

    jika dilihat dari sisi perusahaan mungkin spontan orang akan memilih tunjangan pajak, karena dapat dibebankan sebagai beban dari sisi perpajakan serta bagi karyawan sendiri akan merasa diuntungkan karena tidak perlu dipotong pajak atas penghasilannya. Tetapi keputusan tetap kepada direksi.

    Namun jika saya disisi Owner (jajaran direksi), untuk meningkatkan motivasi karyawan bisa dilakukan dengan pendekatan lain seperti pemberian Bonus atau THR tentu dengan pajak tetap ditanggung penerima.
    karena biaya bonus dan THR tetap bisa dibebankan secara perpajakan dan karyawan senang dengan menerima bonus (walau dipotong pajak).
    sebab kata Bonus atau THR itu seperti kado yang ditunggu setiap tahunnya.
    tentu dengan perhitungan atas prestasi yang karyawan berikan kepada perusahaan.

    ini pendapat saya, mohon koreksi jika ada yang salah.

    Mohon maaf sebelumnya bila saya tidak berhak untuk menilai bahwa opini anda benar atau salah.
    Namun demikian, ketika pilihan sudah anda buat, apakah dengan memberikan tunjangan atau membayarkan pajak karyawan, anda pasti sangat paham bahwa kedua pilihan tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda terhadap jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong. Memberikan tunjangan pajak akan berakibat PPh 21 yang akan dipotong menjadi lebih besar dibanding bila anda memilih membayarkan pajak karyawan. Akan tetapi, pilihan membayarkan pajak karyawan punya konsekuensi bahwa pengeluaran perusahaan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai biaya secara fiskal bagi perusahaan.
    Nah, menurut saya, apa yang anda lakukan saat dihadapkan pada pilihan tersebut merupakan bagian dari aktivitas tax planning.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    24 August 2012 at 4:29 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Misalkan PPh Ps 21 terutang = 1.000 dan kemudian pajak tsb ditanggung persh, apakah dengan ditanggung persh, pajak tsb akan lebih kecil dari 1.000?

    Bila ilustrasi yang digunakan seperti ini, saya sangat sependapat bahwa tidak ada tax planning terhadap PPh Pasal 21. Sebab, tidak akan ada cara yang dapat digunakan agar PPh Pasal 21 tersebut akan lebih kecil dari 1.000.

    Akan tetapi, bila diasumsikan bahwa PPh Pasal 21 berjumlah 1.000 tersebut adalah jumlah yang harus dipotong sebelum memperhitungkan THR yang diberikan kepada karyawan.
    Bukankah konsekuensi pemberian THR dalam bentuk uang akan menyebabkan PPh Pasal 21 yang harus dipotong akan menjadi lebih besar dibanding bila THR tersebut diberikan dalam bentuk natura?.
    Apakah aktivitas seperti ini tidak termasuk sebagai tax planning?.

    Salam

  • ferdiandsutanto

    Member
    24 August 2012 at 7:22 am
    Originaly posted by hanif:

    Akan tetapi, bila diasumsikan bahwa PPh Pasal 21 berjumlah 1.000 tersebut adalah jumlah yang harus dipotong sebelum memperhitungkan THR yang diberikan kepada karyawan.
    Bukankah konsekuensi pemberian THR dalam bentuk uang akan menyebabkan PPh Pasal 21 yang harus dipotong akan menjadi lebih besar dibanding bila THR tersebut diberikan dalam bentuk natura?.
    Apakah aktivitas seperti ini tidak termasuk sebagai tax planning?.

    Jadi menurut Bapak Hanif tax planning itu apa sih?
    apa esensi dari tax planning?
    tujuan dari tax planning itu apa?

  • ferdiandsutanto

    Member
    24 August 2012 at 7:23 am

    mohon penjelasannya, guna menambah ilmu saya.

    terima kasih sebelumnya.

  • Aries Tanno

    Member
    24 August 2012 at 3:29 pm

    ini versi saya ya…
    Menggunakan basis defenisi perencanaan dari literatur, saya mendefenisikan tax planning meliputi keseluruhan aktivitas yang dilakukan untuk menentukan apa saja kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan serta cara-cara yang akan ditempuh agar seluruh kewajiban perpajakan tersebut dapat dilaksanakan dengan efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

    Secara umum, tujuan dari tax planning adalah agar seluruh kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

    Sedangkan meminimalkan jumlah pajak yang terutang hanyalah salah satu tujuan dari tax planning yang disebut dengan tax avoidance.

    Salam

  • sinthya27

    Member
    24 September 2020 at 12:15 pm

    Halo.. saya mau bertanya strategi penghematan pajak apa yang bisa dilakukan perusahaan saat membagikan THR hampir ratusan karywan?Apakah ada contoh perhitungannya?

  • dwinugro

    Member
    29 September 2020 at 11:38 am

    Mbak Sinthya, mungkin bisa dengan membayarkan THR berupa Natura, namun tidak bisa dibiayakan pada lapkeu Fiskal. sehingga beban Pph pasal 21 berkurang. dan cashflow perusahaan tidak terganggu

Viewing 31 - 43 of 43 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now