
Sehubungan dengan merebaknya kabar mengenai permintaan data Wajib Pajak oleh oknum tidak dikenal melalui telepon, Direktorat Jenderal Pajak melalui Pengumuman Nomor Peng – 11/PJ.09/2018 menyampaikan hal-hal yang perlu Anda ketahui. Apa saja? Simak Infografis berikut: