Tumbuh 1,43% dari Tahun Lalu, DJP Terima 12,1 Juta SPT Tahunan

Andrey Gromico / TIRTO

Melalu Konferensi Pers APBN Kita Edisi April 2022, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa DJP telah menerima Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) PPh Orang Pribadi maupun Badan sebanyak 12.136.344 SPT. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang diterima tanggal 19 April 2022 pukul 21.41. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah SPT Tahunan yang diterima naik hingga 1,43%.

“Kalau kita bandingkan dengan tahun lalu di tanggal yang sama yaitu 11.964.793. Jadi kalau secara year-on-year tumbuh sekitar 1,43%,” ungkap Suryo. Ia menjelaskan bahwa kontribusi terbesar berasal dari SPT Tahunan Orang Pribadi yang telah melewati batas waktu lapor, yaitu 31 Maret 2022.

Tahun ini, pemerintah telah menerima SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebanyak 11,68 Juta SPT. Jumlah tersebut tumbuh 1,47% dari tahun sebelumnya yaitu sekitar 11,51 Juta SPT. Selain itu, penerimaan SPT Tahunan PPh Badan juga mengalami pertumbuhan sebesar 0,4%. Tahun sebelumnya, SPT yang diterima sebanyak 452.894 SPT, sedangkan tahun ini telah diterima sebanyak 454.700 SPT.

Suryo Utomo menyampaikan bahwa jumlah target SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan sangat berbeda. Tahun 2022, DJP menargetkan 1,5 Juta SPT Tahunan PPh Badan, sedangkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ditargetkan sebesar 17,5 Juta SPT.

Mendekati batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021, DJP menyiapkan berbagai antisipasi, di antaranya penambahan jumlah server. Selain itu, DJP juga kembali membuka saluran e-SPT yang sebelumnya sempat ditutup. “Untuk penyampaian SPT melalui format e-SPT dengan format csv file masih tetap dapat digunakan baik untuk SPT Orang Pribadi maupun Badan sampai dengan akhir April 2022,” tegas Suryo Utomo.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait