Digitalisasi menjadi penggerak utama dalam transformasi sektor UMKM Indonesia. Dengan meningkatnya penggunaan teknologi, pelaku usaha kini mulai beradaptasi dengan sistem pembayaran nontunai, pencatatan keuangan digital, hingga sistem e-commerce berbasis cloud. Pemerintah pun mendorong UMKM untuk masuk ke ekosistem digital guna meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi operasional.
Namun di tengah laju digitalisasi, masih banyak pelaku usaha yang beroperasi di zona abu-abu ekonomi digital. Misalnya, sektor hiburan daring atau jasa berbasis anonim yang sering kali luput dari pengawasan fiskal. Bahkan, tidak sedikit platform daring yang menawarkan layanan seperti permainan angka acak, yang secara hukum tergolong ilegal, namun tetap menjamur karena tingginya trafik pengguna dari situs togel luar negeri.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Di satu sisi, perlindungan konsumen dan penerimaan pajak harus dijaga. Di sisi lain, penertiban situs-situs non-perizinan seperti situs togel membutuhkan koordinasi lintas lembaga dan pembaruan regulasi digital.
Ke depan, perlu adanya sistem pelaporan digital yang lebih inklusif, serta integrasi data antar instansi agar aktivitas ekonomi nonformal termasuk situs yang beroperasi di luar yurisdiksi nasional dapat terpantau dan dikenai beban fiskal yang setara. Langkah ini penting demi mewujudkan keadilan pajak di era transformasi digital.
Categories:
Artikel Pajak