TP Doc khususnya Master File dan Local File yang sudah disediakan Perusahaan tidak untuk disampaikan saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan ke Kantor Pajak. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-02/PJ/2019, yang disampaikan dengan SPT Tahunan PPh Badan yaitu Ikhtisar Master File dan Local File. Walaupun Master File dan Local File tidak disampaikan, Kantor Pajak berwenang melakukan permintaan Master File dan Local File tersebut dengan kondisi dan waktu tertentu.
TP Doc Diminta Kantor Pajak? Ini Jangka Waktu Penyampaiannya
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA