Dewasa ini telah marak berkembang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce yang memungkinkan setiap orang dapat melakukan aktivitas dan transaksi perdagangannya secara online. Tidak jauh berbeda dengan perdagangan secara konvensional, maka kegiatan dan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik harus memenuhi aspek kewajiban perdagangan seperti perdagangan secara konvensional pada umumnya. Bahkan beberapa hari yang lalu pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Di dalam beleid tersebut diatur mengenai kewajiban untuk memiliki izin usaha yang tentunya tidak lepas pula dari kewajiban perpajakannya. Apa saja kewajiban perpajakan yang harus diperhatikan toko online? Yuk simak infografis berikut.
Toko Online Wajib Punya Izin Usaha, Simak Kewajiban Pajak yang Harus Diperhatikan
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA