Toko Online Wajib Punya Izin Usaha, Simak Kewajiban Pajak yang Harus Diperhatikan

Spacer
Dewasa ini telah marak berkembang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce yang memungkinkan setiap orang dapat melakukan aktivitas dan transaksi perdagangannya secara online. Tidak jauh berbeda dengan perdagangan secara konvensional, maka kegiatan dan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik harus memenuhi aspek kewajiban perdagangan seperti perdagangan secara konvensional pada umumnya. Bahkan beberapa hari yang lalu pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Di dalam beleid tersebut diatur mengenai kewajiban untuk memiliki izin usaha yang tentunya tidak lepas pula dari kewajiban perpajakannya. Apa saja kewajiban perpajakan yang harus diperhatikan toko online? Yuk simak infografis berikut.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait