Pemerintah memberikan diskon Pajak Penghasilan (PPh Pasal 25) sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terhutang. Insentif ini menjadi salah satu dari 4 (empat) insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak virus Corona (COVID-19) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020. Bagaimana kriteria dan syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Simak infografis berikut!
Terdampak Covid-19 Wajib Pajak Bisa Memperoleh Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Sebesar 30%
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA