Terdampak Covid-19 Wajib Pajak Bisa Memperoleh Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Sebesar 30%

 Spacer
Pemerintah memberikan diskon Pajak Penghasilan (PPh Pasal 25) sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terhutang. Insentif ini menjadi salah satu dari 4 (empat) insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak virus Corona (COVID-19) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020. Bagaimana kriteria dan syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Simak infografis berikut!
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait