Penghasilan tertentu berupa Harta Bersih terkait Undang-Undang Pengampunan Pajak, dapat diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan tertentu yang terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh Final). PPh Final tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan Pajak Penghasilan. Berikut Tarif yang berlaku:
Tarif PPh Final Atas Penghasilan Tertentu terkait UU Pengampunan Pajak
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA