
Penghasilan tertentu berupa Harta Bersih terkait Undang-Undang Pengampunan Pajak, dapat diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan tertentu yang terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh Final). PPh Final tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan Pajak Penghasilan. Berikut Tarif yang berlaku: