Tarif PPh Bunga Obligasi yang Diterima Kontrak Investasi Kolektif Diturunkan

Spacer

Pemerintah resmi menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga obligasi yang diterima Kontrak Investasi Kolektif (KIK) baik dana investasi infrastruktur, dana investasi real estat, dan efek beragun aset yang tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan. Penurunan tarif PPh ini dilakukan untuk meningkatkan peran KIK untuk menyerap obligasi demi mendorong pengembangan pasar keuangan di Indonesia serta mendukung pengembangan infrastruktur dan real estat. Pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, KIK dikenai tarif PPh yang lebih tinggi yaitu 15 persen. Simak perubahan atas rincian tarifnya pada infografis berikut!
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait