1. Pengumuman Nomor PENG-7/PJ.02/2015 Tentang Permintaan No Seri Faktur Pajak
 Nomor  Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak  digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan  tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya  dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada  Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka:
- Sejak tanggal 1 Januari 2016 permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2015 tidak dapat dilayani oleh KPP.
 - Dalam  hal Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2015 yang dimiliki oleh PKP  sudah hampir habis, dihimbau agar PKP segera mengajukan kembali surat  permohonan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2015 sebelum tanggal 1  Januari 2016 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang  berlaku.
 - Mulai tanggal 1 Januari 2016, pembuatan Faktur Pajak  harus sudah menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak untuk Tahun 2016. Untuk  itu, dihimbau kepada seluruh PKP agar segera mengajukan surat permintaan  Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2016.
 
Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dapat dilakukan dengan cara:
- mendatangi  Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan  mengisi formulir Surat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana  terlampir; atau
 - melalui laman (website) Direktorat Jenderal Pajak https://efaktur.pajak.go.id/ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Kepada  seluruh Pengusaha Kena Pajak diminta untuk memastikan kembali  persediaan Nomor Seri Faktur Pajak yang dimiliki untuk pembuatan Faktur  Pajak sampai dengan akhir tahun 2015, mengingat permintaan Nomor Seri  Faktur Pajak dengan kode tahun 2015 tidak dapat diminta lagi di tahun  2016.
 
2. Peraturan Pemerintah Republik  Indonesia Nomor 106 Tahun 2015 Tentang Penyerahan Barang Kena Pajak  Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan  Nilai
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan di Jakarta pada  tanggal 22 Desember 2015. Diundangkan di Jakarta 28 Desember 2015.  Peraturan ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal  diundangkan.
Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
Anode  slime berupa lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil  pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, dengan tujuan akan  diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas  batangan.
Pajak masukan yang dibayar sehubungan dengan penyerahan  anode slime yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan  Nilai, dapat dikreditkan.
Terhadap anode slime yang atas  penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan  Nilai yang dipindahtangankan oleh Pengusaha Kena Pajak penerima  fasilitas kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, Pajak  Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak  tertentu berupa anode slime tersebut wajib dibayar. 
Pembayaran  Pajak Pertambahan Nilai dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1  (satu) bulan sejak anode slime tersebut dipindahtangankan. Apabila  sampai dengan jangka waktu berakhir Pajak Pertambahan Nilai yang tidak  dipungut belum dibayar, Pengusaha Kena Pajak penerima fasilitas dikenai  sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang  perpajakan.
Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar tidak dapat dikreditkan.
Ketentuan lebih lanjut diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
 
3.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 248/PMK.010/2015  Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014  Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan  Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah  Kepada Perwakilan Negara Asing Dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
Peraturan  Menteri Keuangan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember  2015. Diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015. Peraturan ini mulai  berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini mengubah beberapa  ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014  tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan  Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah  kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya  diubah sebagai berikut:
- Menyisipkan Pasal 5A sebagai berikut:
- Pembebasan  Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak  Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (2)  huruf b dapat diberikan sepanjang dalam perjanjian internasionalnya  terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan pajak.
 - Pembebasan  Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak  Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mendasarkan pada  perjanjian internasional dimaksud sampai dengan berakhirnya perjanjian  internasional.
 - Perjanjian internasional sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu  yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta  menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik antara Pemerintah  Indonesia dengan Badan Internasional atau subjek hukum internasional  lainnya dan telah sesuai dengan Undang-Undang di bidang Perjanjian  Internasional.
 - Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau  Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada  Badan Internasional serta pejabatnya yang mendasarkan pada ketentuan  dalam perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan  dengan syarat: 
- merupakan Badan Internasional yang ditetapkan  dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan  perlakuan Pajak Penghasilan yang didasarkan pada ketentuan dalam  perjanjian internasional;
 - telah dilakukan pengesahan dalam  bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan  (acceptance) dan/atau penyetujuan (approval) melalui pembentukan  peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang di bidang Perjanjian  Internasional; dan
 - mendapatkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk.
 
 - Dikecualikan  dari pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b,  dalam hal perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  tidak mensyaratkan adanya pengesahan dalam pemberlakuan perjanjian  tersebut dan perjanjian dimaksud memuat materi yang bersifat teknis atau  merupakan pelaksanaan teknis atas suatu perjanjian induk.
 
 - Menyisipkan pasal 15A
- Badan  Internasional dan Pejabat Badan Internasional yang memindahtangankan  Barang Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak  Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas  Barang Mewah dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh, wajib  membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai  dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan.
 - Badan  Internasional dan Pejabat Badan Internasional yang mengalihmanfaatkan  Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak  Pertambahan Nilai, wajib membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai yang  dibebaskan.
 - Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak  Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibayar  kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak dapat  dimintakan kembali.
 - Dalam hal pemindahtanganan Barang  Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak  Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas  Barang Mewah dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh, atau  pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari  pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dilakukan kepada sesama Perwakilan  Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing,  dan/atau Pejabat Badan Internasional, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak  Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah  dibebaskan tidak perlu dibayar kembali.
 - Dalam hal  pemindahtanganan Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor, Pajak  Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas  Barang Mewah atas impor atau perolehannya dapat tidak dibayar kembali  apabila Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta  pejabatnya yang menerima kendaraan bermotor tersebut memenuhi  persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang  mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak  Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas  Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional  serta Pejabatnya.
 - Perwakilan Negara Asing, Badan  Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/atau Pejabat Badan  Internasional penerima pemindahtanganan Barang Kena Pajak atau penerima  pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan  ayat (5) mengajukan permohonan Surat Dispensasi kepada Menteri  Keuangan.
 - Tata cara pembayaran kembali Pajak Pertambahan  Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang  Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan tata cara  pengajuan permohonan, pemberian dan penatausahaan Surat Dispensasi  sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur berdasarkan Peraturan Menteri  Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran kembali Pajak  Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas  Barang Mewah yang seharusnya tidak diberikan pembebasan Pajak  Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas  Barang Mewah oleh Badan Internasional serta Pejabatnya.
 
 - Menyisipkan pasal 15B
- Pajak  Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas  Barang Mewah yang terutang atas impor Barang Kena Pajak atau penyerahan  Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang telah dipungut dari  Badan Internasional dan/atau pejabat Badan Internasional sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 5A dapat dimintakan pengembalian.
 - Tata  cara pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai  dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan  yang mengatur mengenai tata cara pengembalian Pajak Pertambahan Nilai  atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut kepada  perwakilan Badan Internasional serta Pejabatnya.
 
 - Menyisipkan pasal 15C
Ketentuan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A, Pasal 15A, dan Pasal 15B Peraturan  Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri  Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak  Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian  Internasional.
 
 
4. Peraturan Direktur  Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2015 Tentang Pelaksanaan Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Penghitungan  Dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau
Peraturan  Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31  Desember 2015. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
Peraturan ini berisi tentang pengenaan PPN atas hasil tembakau.
Hasil Tembakau meliputi:
- Hasil Tembakau yang dalam distribusinya wajib dilekati pita cukai; dan
 - Hasil Tembakau yang dalam distribusinya tidak dilekati pita cukai.
 
Atas  penyerahan Hasil Tembakau yang dalam distribusinya wajib dilekati pita  cukai mulai dari tingkat Importir dan/atau Produsen, Pengusaha Penyalur  hingga ke konsumen akhir dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai  satu kali di tingkat Importir dan/atau Produsen pada saat pemesanan pita  cukai.
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau  dihitung dengan cara mengalikan tarif efektif 8,7% (delapan koma tujuh  persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain.
Nilai Lain adalah Harga Jual Eceran Hasil Tembakau.
Atas  penyerahan Hasil Tembakau dibuat bukti pemungutan Pajak Pertambahan  Nilai saat Importir dan/atau Produsen melakukan pemesanan pita cukai  Hasil Tembakau dengan menggunakan Dokumen CK-1.
Dokumen CK-1 merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Atas  Hasil Tembakau yang dalam distribusinya tidak dilekati pita cukai  dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada saat impor oleh  Importir dan/atau pada saat penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pajak  Pertambahan Nilai dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak  Pertambahan Nilai 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak  berupa:
- Nilai Impor untuk impor Hasil Tembakau oleh Importir; atau
 - Harga Jual untuk penyerahan Hasil Tembakau oleh Pengusaha Kena Pajak.
 
Bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai berupa:
- Pemberitahuan  Impor Barang (PIB) yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP),  Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan  pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor Hasil Tembakau  oleh Importir; atau
 - Faktur Pajak untuk penyerahan Hasil Tembakau oleh Pengusaha Kena Pajak.
 
 
5.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015  Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan  Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya  Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
    Peraturan  Menteri Keuangan ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal  31 Desember 2015. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari  2016.
Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan  ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang  Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau  penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Peraturan  ini berisi tentang kriteria dan persyaratan untuk ternak, bahan pakan,  dan pembuatan pakan yang penyerahannya dibebaskan dari PPN.
 6.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 269/PMK.010/2015  Tentang Batasan Harga Jual Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik Dan  Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Memperoleh Unit Hunian Rumah Susun  Sederhana Milik
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan  dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015. Peraturan ini  mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2016.
Unit hunian Rumah  susun sederhana milik yang perolehannya dibiayai melalui  kredit/pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan:
- luas  untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi)  dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
 - pembangunannya  mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; 
 - merupakan  unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat  tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan
 - batasan harga jualnya tertentu serta diperuntukkan bagi orang pribadi dengan penghasilan tertentu,
 
merupakan  Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas  penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Rumah  Susun Sederhana Milik merupakan bangunan bertingkat yang dibangun dalam  suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang  dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit  hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal.
Batasan harga jual tertentu adalah tidak melebihi Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Batasan penghasilan tertentu adalah tidak melebihi Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) per bulan.
7.     Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 268/PMK.03/2015  Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak  Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak  Tertentu Yang Bersifat Strategis Dan Tata Cara Pembayaran Pajak  Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis  Yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi
Peraturan  Menteri Keuangan ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal  31 Desember 2015. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari  2016.
Pajak Masukan atas impor dan/atau atas perolehan Barang  Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan  Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas  penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak  dapat dikreditkan.
Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan  Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak  tertentu yang bersifat strategis berupa:
- mesin dan peralatan  pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang  maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses  menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang  menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;
 - mesin  dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan  terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses  menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang  menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;
 
menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai untuk setiap kali impor dan/atau penyerahan.
Pemberian  fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor  Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa:
- barang  yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan,  baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran  Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;
 - jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;,
 - ternak  yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri  Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
 - bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;, 
 - pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;, 
 - pakan ikan;, 
 - bahan  pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk  imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan  pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah  mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan
 - bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan., 
 
tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.
Pemberian  fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas  penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa:
- barang  yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan,  baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran  Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;
 - jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
 - ternak  yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri  Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
 - bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;
 - pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
 - pakan ikan;
 - bahan  pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk  imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan  pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah  mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
 - bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak 
 - batangan;
 - unit  hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui  kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi  ketentuan sebagai berikut:
- luas untuk setiap hunian paling  sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2  (tiga puluh enam meter persegi);
 - pembangunannya mengacu kepada  Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang  pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
 - merupakan unit hunian  pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan  tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan
 - batasan  terkait harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan  penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun  Sederhana Milik ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri  setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan
 
 - listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper
 
tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk  memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha  Kena Pajak harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak  Pertambahan Nilai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor  Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar.
Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai harus dilampiri dokumen pendukung berupa:
- fotokopi NPWP
 - fotokopi surat pengukuhan PKP
 - asli surat kuasa khusus dalam hal Pengusaha Kena Pajak menunjuk seorang kuasa
 - penjelasan  tertulis secara rinci bahwa mesin dan peralatan pabrik yang  diimpor/diterima akan dipergunakan dalam proses produksi untuk  menghasilkan Barang Kena Pajak; dan 
 - surat pernyataan bermeterai  bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh tidak akan  dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai  dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
 
Dalam hal impor permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai juga harus dilampiri dokumen pendukung lainnya berupa:
- invoice;
 - Bill of Lading (B/L) atau airway bill (AWB);
 - dokumen kontrak pembelian; dan
 - dokumen pembayaran atau dokumen pengakuan utang.
 
Dalam  hal penyerahan, permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan  Nilai juga harus dilampiri dokumen pendukung lainnya berupa dokumen  kontrak pembelian atau dokumen lain yang menunjukkan terjadinya  penyerahan Barang Kena Pajak.
Atas permohonan Surat  Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Kepala Kantor Pelayanan Pajak  atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan  Bebas Pajak Pertambahan Nilai paling lama 5 (lima) hari kerja setelah  permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai diterima  lengkap.