
Subjek Pilihan
Pemeriksaan Pajak
Portal informasi dan pembelajaran mengenai pemeriksaan pajak yang disajikan dengan bahasa yang mudah dipahami serta dilengkapi dengan materi yang sistematis dan up to date sesuai ketentuan terbaru, akan dibahas secara komprehensif lewat modul yang sudah disediakan.
Memahami Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak atau untuk tujuan lain, seperti pemeriksaan untuk penerbitan NPWP secara jabatan, pemeriksaan analisis risiko, hingga pemeriksaan terkait pengajuan Mutual Agreement Procedures (MAP).
Pemeriksaan dimulai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan sebagai hasilnya Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak. Sepanjang proses pemeriksaan, Wajib Pajak perlu memahami berbagai hal mulai dari hak dan kewajiban, hingga prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa, agar pemeriksaan berjalan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Modul Pemeriksaan Pajak
Pemberitahuan dan Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan
Peraturan Pemeriksaan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor : 18/PMK.03/2021
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
17 Februari 2021
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor : 15/PMK.03/2018
Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto
12 Februari 2018
Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE - 74/PJ/2015
Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73 P/Hum/2013 Tentang Uji Materiil Terhadap Pasal-Pasal Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
04 Desember 2015
Forum Diskusi Pemeriksaan Pajak
Diskusi Terbaru
Apa Saja Layanan Kami Terkait Pemeriksaan Pajak?
Dengan pengalaman sebagai praktisi pajak berlisensi, pengajar di bidang perpajakan dan pengembang aplikasi perpajakan, kami siap memberikan layanan terbaik untuk membantu Anda dalam melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perusahaan, antara lain: Kepatuhan Administrasi Perpajakan, Telaah Perpajakan, Konsultasi dan Riset Perpajakan, Pemeriksaan dan Litigasi Pajak, Jasa Akuntasi Pendukung Lainnya dalam upaya untuk mendapatkan efisiensi pajak yang maksimal.
Selain itu kami juga dapat memberikan asistensi dan mewakili perusahaan Anda dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak, verifikasi perpajakan, keberatan pajak, pembatalan atau koreksi ketetapan pajak, pengurangan denda/sanksi pajak, banding dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Tim professional kami juga siap memfasilitasi pelatihan seputar pemeriksaan Pajak dalam bentuk In House Training untuk seluruh pegawai Anda, yang dapat membantu Perusahaan dan pegawai Anda memperoleh Update Informasi Terbaru sehubungan dengan pemenuhan kewajiban terkait Pemeriksaan Pajak dan persiapan-persiapan yang mutlak diperlukan serta memberikan pemahaman komprehensif mengenai isu-isu terkait prosedur dan teknik penyelesaian pemeriksaan pajak sesuai ketentuan terkini, sehingga dapat memaksimalkan hak dan memenuhi kewajiban secara benar.