Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-istri dengan status perpajakan Memilih Terpisah (MT) adalah Pajak Penghasilan berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-istri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka. Berdasarkan Pasal 3A ayat (2) PER – 30/PJ/2017, Suami dan istri dengan status perpajakan MT wajib membuat dan melampirkan penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri. Apabila Suami dan istri dengan status perpajakan MT yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun wajib menggunakan Formulir 1770 atau Formulir 1770 S beserta Lampiran-Lampirannya.
Suami Istri Beda NPWP, Wajib Lampirkan Ini di SPT Tahunan
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA