Tax Alert

Suami Istri Beda NPWP, Wajib Lampirkan Ini di SPT Tahunan

Redaksi Ortax

01 Maret 2018

Spacer

Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak memiliki kewajiban penyampaian laporan penempatan harta tambahan. Adapun saat ini, Wajib Pajak memiliki saluran lain, selain melakukan penyampaian secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan penyampaian melalui pos atau kurir tercatat. Saluran lain yang dimaksud yaitu pelaporanan penempatan harta tambahan secara elektronik melalui e-Reporting pada laman https://djponline.pajak.go.id. Untuk dapat mengakses e-Reporting , pastikan Wajib Pajak telah memiliki EFIN.

Categories:

Tax Alert

Tagged:

Berita Pajak
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA