Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan hanya dapat diajukan satu kali kepada Mahkamah Agung. Pengajuan dilakukan melalui Pengadilan Pajak.
Pengajuan dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon, ahli waris, atau kuasa hukum yang ditunjuk. Memori PK yang diajukan juga harus mengikuti syarat kelengkapan lainnya. Syarat tersebut dapat dilihat pada Keputusan Ketua Pengadilan KEP-01/PP/2020.
Berikut merupakan syarat administrasi yang harus dilengkapi pemohon PK:
Petugas Layanan Informasi Peninjauan Kembali akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas. Nantinya, apabila berkas telah lengkap, petugas akan membubuhkan paraf, nama, dan tanggal pada formulir checklist dan diteruskan ke loket Pengadilan Pajak.
Sebagai catatan, pengajuan PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. Terkait pencabutan, pemohon dapat mencabut sebelum perkara diputus, dengan konsekuensi tidak dapat diajukan kembali.
[ORTAX-BUTTON-NEXT previous=1276460 next=1276941]Categories:
Tax Learning