PPh Pasal 21 Lebih Bayar di Masa Pajak Desember

 
PPh Pasal 21 Lebih Bayar di Masa Pajak Desember
Kategori Forum : PPh Pasal 21
Pencetus : Sinta Lu
Tanggal Forum :  17 Januari 2020
 
Pertanyaan:
Rekans mau tanya,,

Bulan 2019 kan saya ada bayar PPh 21 setiap bulannya, Desember kemarin setelah disetahunkan ternyata saya ada lebih bayar pph 21 sebesar 4 juta an. Bolehkah lebih bayar PPh 21 ini di kompensasikan ke masa pajak Januari 2020? atau harus di PBK (pemindahbukuan) saja di 2019, mengingat di bulan Juni sd Desember saya juga ada pembetulan (penambahan gaji kary yg belum dimasukkan di SPT sebelumnya).

Tanggapan Member Ortax :

rendykwa
PPh 21 perusahaan ya? Kompensasi saja ke Januari 2020

Sinta Lu
iya rekan, pph 21 perusahaan. Berarti bisa di kompensasikan ke Masa pajak berikutnya ya (meskipun beda tahun)

rendykwa
Bisa rekan.

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :

1.  Berdasarkan Pasal 1 angka 28 dan Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 bahwa:

 

“Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pemindahbukuan meliputi:

  1. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
  2. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;
  3. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
  4. Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;
  6. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;
  7. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/ surat penetapan; dan
  8. Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.”

   

2. Berdasarkan Pasal 22 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016  bahwa :

 

“Dalam hal suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.“

3. Mengacu pada penjelasan butir 1 dan 2 di atas , maka dalam hal terdapat kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 pada Masa Pajak Desember Tahun 2019, maka atas kelebihan tersebut tidak dapat dilakukan pemindahbukuan, mengingat pemindahbukuan hanya dapat dilakukan apabila terjadi kesalahan pengisian bukti penyetoran pajak. Atas kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 karena mekanisme penghitungan tersebut dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu Januari Tahun 2020.
Categories: Studi Kasus

Artikel Terkait