Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan penegasan sehubungan dengan pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Penegasan tersebut termuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2020 yang ditetapkan tanggal 21 Januari 2020. Apa saja poin-poin penting dari penegasan tersebut? Yuk simak infografis berikut.
Categories:
Studi KasusTagged: