Pencetus : Sinta Lu
Bulan 2019 kan saya ada bayar PPh 21 setiap bulannya, Desember kemarin setelah disetahunkan ternyata saya ada lebih bayar pph 21 sebesar 4 juta an. Bolehkah lebih bayar PPh 21 ini di kompensasikan ke masa pajak Januari 2020? atau harus di PBK (pemindahbukuan) saja di 2019, mengingat di bulan Juni sd Desember saya juga ada pembetulan (penambahan gaji kary yg belum dimasukkan di SPT sebelumnya).
Tanggapan Member Ortax :
rendykwa
PPh 21 perusahaan ya? Kompensasi saja ke Januari 2020
Sinta Lu
iya rekan, pph 21 perusahaan. Berarti bisa di kompensasikan ke Masa pajak berikutnya ya (meskipun beda tahun)
rendykwa
Bisa rekan.
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
1. | Berdasarkan Pasal 1 angka 28 dan Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 bahwa:
“Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pemindahbukuan meliputi:
|
2. | Berdasarkan Pasal 22 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016 bahwa :
“Dalam hal suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.“ |
3. | Mengacu pada penjelasan butir 1 dan 2 di atas , maka dalam hal terdapat kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 pada Masa Pajak Desember Tahun 2019, maka atas kelebihan tersebut tidak dapat dilakukan pemindahbukuan, mengingat pemindahbukuan hanya dapat dilakukan apabila terjadi kesalahan pengisian bukti penyetoran pajak. Atas kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 karena mekanisme penghitungan tersebut dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu Januari Tahun 2020. |