Studi Kasus

PPh Pasal 21 Lebih Bayar di Masa Pajak Desember

Redaksi Ortax

25 Januari 2020

Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan penegasan sehubungan dengan pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Penegasan tersebut termuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2020 yang ditetapkan tanggal 21 Januari 2020. Apa saja poin-poin penting dari penegasan tersebut? Yuk simak infografis berikut.

1

1

1

1

1

1

1

Categories:

Studi Kasus

Tagged:

pph 21

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA