Kategori Forum : PPh
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=69179
Pertanyaan :
Ilustrasi :
Karyawan Marketing (TK/0) memiliki gaji pokok setiap bulan 2.500.000
Karyawan marketing dpt memperoleh insentif sebesar 2% dari penjualan yang berhasil dilakukannya, insentif ini diberikan setiap bulan.
Pada bulan Januari insentif yang diperolehnya mencapai 2.000.000 sehingga Take Home Pay yangnya sebesar 4.500.000
pada bulan Februari insentifnya 4.500.000 sehingga THP nya hanya 7.000.000
pada bulan Maret insentifnya 6.000.000 sehingga THP nya 8.500.000
Dengan kondisi seperti tersebut diatas bagaimana perhitungan PPh 21 nya ya?
Terima kasih
Tanggapan Member Ortax :
richard007
pake THP nya (Gapok + Instentif)
myst3ro
Jd potongan pph tiap bln akan beda2 ya?
Brigita tryas
Berarti itu nanti tiap bulan akan berbeda-beda pemotongannya dan kemungkinan pada akhir tahun bisa lebih bayar ya?
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
“Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.
Untuk penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap berdasarkan analisa kasus diatas, berikut ini detail penghitungan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap atas Gaji Pokok dan Instentif Penjualan selama Januari – Maret 2017 :