Sharing Forum: Perhitungan PPh 21 atas Natura

Artikel ini ditulis berdasarkan diskusi pada forum Ortax: Perhitungan PPh21 atas Natura

Pencetus : RENDY92

Pertanyaan

Dear Rekan ORtax
Saya memiliki kasus :

  1. Jika PT A memberikan fasilitas kepada karyawannya berupa tempat tinggal (mess atau apartemen), bagaimanakah perhitungan PPh21 atas karyawan tersebut? dan undang-undang nomor brp yg menjadi dasar dari perhitungan/pengenaan pajak, jika dikenai pajak atas tempat tinggal tsb?

Mohon bantuannya rekan
Terima Kasih

Tanggapan Member Ortax

prasetyoutomo
Rekan
Menjadi tambahan Penghasilan dlm bentuk tunjangan yang berdampak pada terhutang PPh 21.
mohon maaf lahir batin

abrahamchandra

itu objek PPh pasal 4 ayat 2 yang mana waktu perhitungan PPh badan, biaya sewanya harus di koreksi fiskal karna itu bersifat natura

Kyloren
rekan masuk perushaann yang dikenakan PPh final gak? Klo iya maka natura itu diitung

Update: Ketentuan PPh Pasal 21 atas natura/kenikmatan telah diperbarui lewat PMK 66/2023. Selengkapnya dapat dibaca pada artikel berikut ini: Ketentuan Pengenaan Pajak atas Natura

Tanggapan Tim Redaksi Ortax

Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 PER-16/PJ/2016, Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah :

“Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:

  1. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
  2. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).”

    2. Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 PER-16/PJ/2016 :

“Penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang diberikan.”

3. Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 huruf b PER-16/PJ/2016, Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

“penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);”

4.  Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 huruf d UU Pajak Penghasilan, Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

“penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan”

Terkait fasilitas yang diberikan kepada karyawan berupa tempat tinggal dianggap natura/kenikmatan menurut ketentuan perpajakan, sehingga berdasarkan poin 1 s/d 3, natura dan/atau kenikmatan dapat menjadi objek PPh Pasal 21 jika pemberi natura dan/atau kenikmatan tersebut adalah Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit), sehingga untuk PT. A harus diidentifikasi terlebih dahulu apakah masuk kedalam kategori pemberi penghasilan tersebut. Penilaian natura atau kenikmatan didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang diberikan.

DISCLAIMER
Informasi yang terdapat dalam kutipan forum yang disiapkan oleh Tim Redaksi Ortax adalah bukan merupakan saran atau nasihat terkait konsultasi perpajakan atau konsultasi apa pun dan hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi.

Ortax tidak bertanggungjawab atas kesalahan dan keterlambatan dalam memperbaharui informasi, serta kerugian yang dapat timbul akibat penggunaan data dan/atau informasi yang terdapat dalam kutipan forum.

Categories: Arsip

Artikel Terkait