Kategori Forum : PPN
Pencetus : ukkyo
Pertanyaan :
Rekan-rekan, mau tanya untuk pengisian Harga Jual / Penggantian di Faktur Pajak
Kasus : Harga Jual 11.000 (include PPN)
Saya dapat FP dari penjual seperti ini :
Harga Jual / Penggantian = 11.000
Dasar Pengenaan Pajak = 10.000
PPN = 1.000
Apakah benar cara pengisian Faktur Pajak seperti ini?
Terima kasih
Tanggapan Member Ortax :
TAKAYAZI
sangat betul
nchip
seharusnya harga jual yang dicantumkan hanya 10.000
jika harga jual 11.000 maka PPN harusnya 1.100.
harga jual termasuk PPN itu hanya keperluan bisnis, saat pengisian FP tetap harus memenuhi aturan perpajakan yang berlaku.
salam,
jazztax
keliru tuh penjualnya, kecuali kalau DPP Nilai Lain bisa jadi beda ama harga jual
darkphobia
Salah, kalau 11.000 sudah include PPN artinya DPP 10.000 PPN 1.000
mintakan faktur pajak penggantinya saja rekan
1. | Berdasarkan Pasal 1 Angka 18 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang dimaksud dengan Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. | ||||||||||||
2. | Kemudian dalam Pasal 13 Ayat (5) UU PPN disebutkan bahwa : | ||||||||||||
huruf c : Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; …” | |||||||||||||
3. | Berdasarkan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 disebutkan bahwa Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin diisi dengan Harga Jual atau Penggantian atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan sebelum dikurangi Uang Muka atau Termin. | ||||||||||||
4. | Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU PPN diatur bahwa: | ||||||||||||
| |||||||||||||
5. | Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU PPN diatur bahwa:
| ||||||||||||
6. | Mengacu pada penjelasan butir 1 sampai dengan 3 di atas maka dapat disimpulkan bahwa, pembuatan Faktur Pajak wajib mencantumkan harga jual yakni nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut sebelum dikurangi Potongan Harga dan Uang Muka atau Termin. Namun, apabila nilai fakturnya (harga jual) sudah termasuk PPN diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud butir 4 dan 5 di atas. Adapun tampilan harga jual sudah termasuk PPN di Aplikasi e-Faktur adalah sebagai berikut: |