Sharing Forum : Pengisian Harga Jual (Termasuk PPN) di Faktur Pajak

tabel sharing forumPengisian Harga Jual (Termasuk PPN) di Faktur Pajak
Kategori Forum : PPN

Link:https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=75479

Pencetus  : ukkyo

Pertanyaan :
Rekan-rekan, mau tanya untuk pengisian Harga Jual / Penggantian di Faktur Pajak

Kasus : Harga Jual 11.000 (include PPN)
Saya dapat FP dari penjual seperti ini :

Harga Jual / Penggantian = 11.000
Dasar Pengenaan Pajak = 10.000
PPN = 1.000

Apakah benar cara pengisian Faktur Pajak seperti ini?

Terima kasih

Tanggapan Member Ortax :

TAKAYAZI
sangat betul

nchip
seharusnya harga jual yang dicantumkan hanya 10.000

jika harga jual 11.000 maka PPN harusnya 1.100.

harga jual termasuk PPN itu hanya keperluan bisnis, saat pengisian FP tetap harus memenuhi aturan perpajakan yang berlaku.

salam,

jazztax
keliru tuh penjualnya, kecuali kalau DPP Nilai Lain bisa jadi beda ama harga jual

darkphobia
Salah, kalau 11.000 sudah include PPN artinya DPP 10.000 PPN 1.000
mintakan faktur pajak penggantinya saja rekan

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :

1.Berdasarkan Pasal 1 Angka 18 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang dimaksud dengan Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
   
2.Kemudian dalam Pasal 13 Ayat (5) UU PPN disebutkan bahwa :
 
“(5)Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

huruf c : Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; …”

3.Berdasarkan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 disebutkan bahwa Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin diisi dengan Harga Jual atau Penggantian atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan sebelum dikurangi Uang Muka atau Termin.
   
4. Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU PPN diatur bahwa:
 
“(1)Kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak paling sedikit memuat:

a.nilai kontrak;
b.Dasar Pengenaan Pajak; dan
c.besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
(2)Dalam hal nilai kontrak atau perjanjian tertulis sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dalam kontrak atau perjanjian tertulis wajib disebutkan nilai kontrak atau perjanjian tertulis tersebut termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(3)Dalam hal kontrak atau perjanjian tertulis tidak menyebutkan nilai kontrak atau perjanjian tertulis tersebut termasuk Pajak Pertambahan Nilai, nilai kontrak yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian tertulis tersebut dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak.”

   

5.Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU PPN diatur bahwa:

“(1)Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang  adalah 10/110 (sepuluh per seratus sepuluh) dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.”

   

6.Mengacu pada penjelasan butir 1 sampai dengan 3 di atas maka dapat disimpulkan bahwa, pembuatan Faktur Pajak wajib mencantumkan harga jual yakni nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut sebelum dikurangi Potongan Harga dan Uang Muka atau Termin. Namun, apabila nilai fakturnya (harga jual) sudah termasuk PPN diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud butir 4 dan 5 di atas. Adapun tampilan harga jual sudah termasuk PPN di Aplikasi e-Faktur adalah sebagai berikut:
sharing forum

 

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait