Kategori Forum : Tax Amnesty
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=66753
Pencetus : jener
Pertanyaan :
Dear Rekan,
Apakah bener Orang Pribadi yang penghasilan pada tahun 2015 di bawah PTKP boleh tidak ikut Amnesti Pajak? Bagaimana Penentuan PTKPnya?
Terimakasih
Tanggapan Member Ortax :
irfanbachdim
betul tidak boleh ikut TA
joancoex
setuju dengan bung Irfan, tapi tidak semua deh..
Egbert
lihat PER 11/2016
Tanggapan Redaksi Ortax
“Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.”
“Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.”
3. Berdasarkan SE – 43/PJ/2016 bahwa Penggunaan PTKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) PER – 11/PJ/2016 adalah semata-mata ditujukan untuk memberikan pedoman dalam menentukan batasan maksimal penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir bagi Wajib Pajak yang dapat memilih tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak. Adapun Batasan maksimal penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir tersebut adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak pada awal Tahun Pajak Terakhir,
- pewaris pada awal Tahun Pajak saat pewaris meninggal, bagi subjek pajak warisan yang belum terbagi.
4. Berdasarkan butir 1 sampai dengan 3 di atas bahwa Wajib Pajak yang dapat memilih tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak salah satunya adalah Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir (jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015) di bawah PTKP. Adapun batasan maksimal penghasilan sesuai dengan keadaan Wajib Pajak pada awal Tahun Pajak Terakhir dan didasarkan pada Batasan Maksimal Penghasilan sebagaimana butir 3.