Sharing Forum : Pemotongan PPh 21 ke karyawan

Sharing Forum_2Sharing Forum : Pemotongan PPh 21 ke karyawan
Kategori Forum : Pajak Penghasilan (PPh)
Menu : Kutipan Forum
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=62192&hlm=2#jdltopic
Pencetus : natenath
Tanggal Forum : 08 Juni 2016

Pertanyaan  :

Dear Rekan rekan
Saya ada 2 pertanyaan karena kurang yakin, mohon bantuan dan arahannya :

Kasus I
Perusahaan saya membayar 1 orang gaji karyawan tetap, untuk bulan april dan mei 2016, dengan sekaligus dibayarkan di bulan awal Juni 2016. Saya menjurnal di april dan mei sebagai hutang gaji dan hutang pph 21.

Yang di tanyakan :
Pembayaran pph 21 di setor kekas negara apakah masing-masing (hut pph 21 april dan mei) dibayarkan bulan 10 Juni atau 10 Juli ?

Kasus II
Penerimaan gaji karyawan tetap diperusahaan saya, penghasilan yang besarannya tetap setiap bulannya, dan mendapat tunjangan pph 21.

Yang di tanyakan :
Jika tunjangan pph 21 menggunakan metode gross up. Apakah besaran nominalnya flat tiap bulannya? Atau apakah ada metode lain untuk menghitung tunjangan pph 21?
Mohon dibantu contoh perhitungannya pada metode gross up dan metode lain.
Saya bingung jika melihat perhitungan konsultan pajak, tunjangan pph berubah ubah tiap bulannya.

Terimakasih.

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :

Tanggapan Kasus I

Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) dalam PER – 32/PJ/2015 dijelaskan bahwa :
 “Saat terutang untuk setiap Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan”
  
Sehingga apabila untuk pembayaran gaji bulan April dan Mei 2016 sudah diakui sebagai hutang pada bulan yang bersangkutan, maka jumlah PPh Pasal 21 juga sudah terutang pada saat penghasilan yang bersangkutan diakui sebagai hutang. Untuk itu, walaupun pembayaran gaji dilakukan pada Juni 2016 namun PPh Pasal 21 sudah terutang pada saat Bulan April dan Mei, sehingga pembayaran PPh 21 ke kas negara harus disetorkan paling lama tanggal 10 Mei 2016 untuk Masa April dan 10 Juni 2016 untuk Masa Mei.

Tanggapan Kasus II

Dalam melakukan pemotongan PPh Pasal 21, secara umum terdapat beberapa metode pemotongan, yaitu :

a.Gross Method
Metode dimana pemberi kerja melakukan pemotongan PPh Pasal 21 langsung dari penghasilan karyawan.
b.Net Method
Metode dimana PPh Pasal 21 yang terutang oleh karyawan ditanggung oleh pemberi kerja dalam bentuk benefit in kind.
c.Gross Up Method
Metode dimana pemberi kerja memberikan tunjangan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan.
d.Mixed Method
Metode dimana pemberi kerja hanya memberikan tunjangan pajak atas beberapa jenis penghasilan saja.

   
Sehingga tunjangan pajak yang diberikan oleh perusahaan dapat dimungkinkan apabila digunakan  metode pemotongan melalui Gross Up Method atau Mixed Method Dalam hal pemotongan PPh 21 menggunakan metode Gross Up, maka jumlah PPh 21 dapat bersifat statis atau dinamis bergantung pada komponen penghasilan yang diterima oleh karyawan. Apabila komponen penghasilan mengalami perubahan, maka PPh Pasal 21 dengan menggunakan metode Gross Up juga dapat mengalami perubahan. Berikut ini ilustrasi kasus terkait metode pemotongan Ph 21 dengan memberikan tunjangan PPh 21 :

Tuan Edhi (Ber-NPWP) bekerja di PT Ortax Indonesia sejak Januari 2015. Tuan Edhi berstatus belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan. Selama Januari 2015, Tuan Edhi Mendapatkan Gaji sebesar Rp 5.000.000 dan Tunjangan Makan sebesar Rp 1.000.00. Iuran Pensiun yang dibayar oleh Tuan Edhi adalah sebesar Rp 50.000 setiap bulannya. Sedangkan PT Ortax Indonesia membayarkan premi asuransi Tuan Edhi sebesar Rp 200.000 setiap bulannya.  Berikut penghitungan PPh Pasal 21 pada bulan Januari 2015 dengan menggunakan Gross Method /Net Method, Gross Up Method, dan Mixed Method (PTKP yang berlaku sesuai PMK Nomor 122/PMK.010/2015) :

Kutipan PPh21

Berdasarkan kasus diatas, dapat disimpulkan bahwa:

1.Gross Method dan Net Method tidak menghasilkan tunjangan pajak, sedangkan Grossup Method dan Mixed Method menghasilkan tunjangan pajak.
  
2.Tunjangan pajak untuk Grossup Method akan selalu berubah apabila komponen penghasilan karyawan mengalami perubahan, terkecuali tunjangan pajak menggunakan Mixed Method yang jumlah tunjangan pajaknya sudah ditetapkan besarnya nilai tunjangan atas penghasilan tertentu.
Categories: Arsip

Artikel Terkait