Kategori Forum : PPh
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=67053
Pencetus : HappyV
Pertanyaan :
selamat pagi,
saya ingin meanyakan perihal biaya makan karyawan yg masuk sebagai biaya operasional perusahaan, apakah biaya tersebut dikenakan koreksi fiskal atau tidak kena koreksi fiskal ya rekan?
Terimakasih
Tanggapan Member Ortax :
Jacjas
jika biaya makan semua karyawan dan tidak diberikan dalam bentuk uang..maka tidak dikoreksi fiskal..
benjaminfranklinjr
Kalau biaya makannya cuma diberikan dalam bentuk vocher gitu boleh gak ya?
Ivander
ikutan nimbrung, kalo utk biaya minum seperti Aqua untuk staff, kopi dan teh utk direksi ketas boleh jadi biaya?
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
1. | Berdasarkan Pasal 2 huruf a pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja , disebutkan bahwa :
|
2. | Kemudian, pada Pasal 3 dijelaskan bahwa pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diatas meliputi:
|
3. | Berdasarkan penjelasan diatas, maka biaya makan karyawan yang masuk sebagai biaya operasional perusahaan dapat dikurangkan sebagai penghasilan bruto atau tidak dilakukan koreksi fiskal sepanjang pemberian makanan dan/atau minuman ini diberikan kepada seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dijelaskan butir 1 dan 2 |