Sharing Forum : Biaya Makan Karyawan Boleh Jadi Biaya Pajak?

biaya makanKutipan Forum :  Biaya Makan Karyawan Boleh Jadi Biaya Pajak?
Kategori Forum : PPh
Link  :  https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=67053
Pencetus : HappyV

Pertanyaan :

selamat pagi,
saya ingin meanyakan perihal biaya makan karyawan yg masuk sebagai biaya operasional perusahaan, apakah biaya tersebut dikenakan koreksi fiskal atau tidak kena koreksi fiskal ya rekan?
Terimakasih

Tanggapan Member Ortax :

Jacjas
jika biaya makan semua karyawan dan tidak diberikan dalam bentuk uang..maka tidak dikoreksi fiskal..

benjaminfranklinjr
Kalau biaya makannya cuma diberikan dalam bentuk vocher gitu boleh gak ya?

Ivander
ikutan nimbrung, kalo utk biaya minum seperti Aqua untuk staff, kopi dan teh utk direksi ketas boleh jadi biaya?

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :

1.Berdasarkan Pasal 2 huruf a pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja , disebutkan bahwa :

“Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :                       

  1. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.”       

              

2.Kemudian, pada Pasal 3 dijelaskan bahwa pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diatas meliputi:                       

  1. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau                   
  2. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

 

3.  Berdasarkan penjelasan diatas, maka biaya makan karyawan yang masuk sebagai biaya operasional perusahaan dapat dikurangkan sebagai penghasilan bruto atau tidak dilakukan koreksi fiskal sepanjang  pemberian makanan dan/atau minuman ini diberikan kepada seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dijelaskan butir 1 dan 2
 
 
 
 
 
DISCLAIMER
Informasi yang terdapat dalam kutipan forum yang disiapkan oleh Tim Redaksi Ortax adalah bukan merupakan saran atau nasihat terkait konsultasi perpajakan atau konsultasi apa pun dan hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi.
Ortax tidak bertanggungjawab atas kesalahan dan keterlambatan dalam memperbaharui informasi, serta kerugian yang dapat timbul akibat penggunaan data dan/atau informasi yang terdapat dalam kutipan forum.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait