Kategori Forum : Pajak Penghasilan Pasal 21
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=66076
Pencetus : Oracle2015
Selamat pagi rekan2,
Saya mau tanya batas maksimal penghasilan kumulatif sebulan untuk kasus D berapa ya ? dulu batasnya 8.200.000, untuk yang sekarang berapa ya ? Mohon pencerahannya. Terima kasih. Yg dulu kan kek gini :
- Penghasilan Sehari < Rp 300.000, Penghasilan Kumulatif < Rp 3.000.000, Tarif dan DPP Tidak dilakukan pemotongan PPh21
- Penghasilan Sehari > Rp 300.000, Penghasilan Kumulatif < Rp 3.000.000, Tarif dan DPP 5% x (Upah-Rp 300.000)
- Penghasilan Sehari > Rp 300.000 < Rp 300.000, Penghasilan Kumulatif Sebulan > Rp 3.000.000, Tarif dan DPP 5% x (Upah – PTKP / 360)
- Penghasilan Sehari > Rp 300.000 < Rp 300.000, Penghasilan Kumulatif Sebulan > Rp 8.200.000, Tarif Pasal 17 x Jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.
Tanggapan Member Ortax :
jener
kalau tidak salah sudah naik rekan besaran upah hariannya, teknisnya sama saja, ga ada beda…
irfanbachdim
naik jadi 300 ribu -> 450 ribu, sama 8,2 ->10,2 juta
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
1. | Berdasarkan Pasal 1 dan 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102/PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, sebagai berikut:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102/PMK.010/2016 berlaku saat diundangkan yaitu pada tanggal 27 Juni 2016. |
2. | Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, sebagai berikut:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 29 September 2016 |
3. | Berdasarkan poin 1 dan 2 diatas maka atas pertanyaan terkait batas upah Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, penjelasannya adalah sebagai berikut:
|