Sharing Forum : Bagaimana Teknis Perhitungan Pegawai Tidak Tetap / Tenaga Kerja Lepas ?

tenaga kerja lepasSharing Forum : Bagaimana Teknis Perhitungan Pegawai Tidak Tetap / Tenaga Kerja Lepas ?
Kategori Forum : Pajak Penghasilan Pasal 21
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=66076
Pencetus :  Oracle2015
 
 
Pertanyaan :
Selamat pagi rekan2,
Saya mau tanya batas maksimal penghasilan kumulatif sebulan untuk kasus D berapa ya ? dulu batasnya 8.200.000, untuk yang sekarang berapa ya ? Mohon pencerahannya. Terima kasih. Yg dulu kan kek gini :
  1. Penghasilan Sehari < Rp 300.000, Penghasilan Kumulatif < Rp 3.000.000, Tarif dan DPP Tidak dilakukan pemotongan PPh21
  2. Penghasilan Sehari > Rp 300.000, Penghasilan Kumulatif < Rp 3.000.000, Tarif dan DPP 5% x (Upah-Rp 300.000)
  3. Penghasilan Sehari > Rp 300.000 < Rp 300.000, Penghasilan Kumulatif Sebulan > Rp 3.000.000, Tarif dan DPP 5% x (Upah – PTKP / 360)
  4. Penghasilan Sehari > Rp 300.000 < Rp 300.000, Penghasilan Kumulatif Sebulan > Rp 8.200.000, Tarif Pasal 17 x Jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.

Tanggapan Member Ortax :

jener
kalau tidak salah sudah naik rekan besaran upah hariannya, teknisnya sama saja, ga ada beda…

irfanbachdim
naik jadi 300 ribu -> 450 ribu, sama 8,2 ->10,2 juta

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :

1.  Berdasarkan Pasal 1 dan 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102/PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, sebagai berikut:

Pasal 1

“Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sampai dengan jumlah Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.”

Pasal 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal:

  1. penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebulan; atau
  2. penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102/PMK.010/2016 berlaku saat diundangkan yaitu pada tanggal 27 Juni 2016.
   

2. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, sebagai berikut:

Ayat 1

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas:

  1. jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah); atau
  2. jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp
  3. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Ayat 2

Dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 10.200.000,00 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah), PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 29 September 2016
   

3.  Berdasarkan poin 1 dan 2 diatas maka atas pertanyaan terkait batas upah Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, penjelasannya adalah sebagai berikut:

  1. Penghitungan PPh Pasal 21 atas upah yang diterima/diperoleh Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas dibagi menjadi 2 hal tergantung cara pembayarannya yaitu upah yang dibayarkan bulanan dan upah yang dibayarkan selain bulanan yaitu upah harian/mingguan/ satuan/borongan.
  2. Untuk upah yang dibayarkan bulanan, PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) PPh atas jumlah upah bruto yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
  3. Upah harian/mingguan/satuan/borongan, PPh 21 dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan. Kemudian atas rata-rata penghasilan sehari, PPh Pasal 21 dihitung dengan formulasi sebagai berikut:
 
sharing forum 2016

 
 
DISCLAIMER
Informasi yang terdapat dalam kutipan forum yang disiapkan oleh Tim Redaksi Ortax adalah bukan merupakan saran atau nasihat terkait konsultasi perpajakan atau konsultasi apa pun dan hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi.
Ortax tidak bertanggungjawab atas kesalahan dan keterlambatan dalam memperbaharui informasi, serta kerugian yang dapat timbul akibat penggunaan data dan/atau informasi yang terdapat dalam kutipan forum.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait