Serba-Serbi Surat Keterangan Wajib Pajak UMKM 0,5% Yang Perlu Diketahui

UMKMPeraturan terbaru mengenai Pajak UMKM telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2018. Pada peraturan baru ini Wajib Pajak yang dikenai Pajak UMKM dan bertransaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak, Wajib Pajak UMKM harus mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Surat Keterangan ini berbeda dengan Surat Keterangan Bebas yang diatur dengan peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013). Apa saja yang perlu Anda ketahui mengenai Surat Keterangan Wajib Pajak UMKM? Simak penjelasan berikut:

Kegunaan Surat Keterangan

Apabila Wajib Pajak UMKM sudah memiliki Surat Keterangan, maka atas transaksi yang dilakukan dengan Pemotong atau Pemungut Pajak tersebut dikenai PPh Final sebesar 0,5% yang terutang dilunasi dengan cara dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak.

Contoh Kasus Penggunaan Surat Keterangan

PT. Angkasa  memiliki perusahaan perdagangan alat elektronik dan merupakan Wajib Pajak UMKM. Pada bulan Oktober 2019, PT. Angkasa memperoleh penghasilan dari usaha penjualan alat elektronik dengan peredaran bruto sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Penjualan tersebut seluruhnya dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2019 kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang merupakan Pemotong atau Pemungut Pajak. PT. Angkasa memiliki Surat Keterangan Wajib Pajak UMKM. Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final yang terutang untuk bulan Oktober 2019 dilunasi dengan cara dipotong oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebesar Rp 500.000,00 (0,5% x Rp 100.000.000,00)

Syarat Permohonan Surat Keterangan

Wajib Pajak dapat diberikan Surat Keterangan sepanjang telah memenuhi hal-hal sebagai berikut:

1.permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU KUP.
2.telah menyampaikan SPT PPh Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Tidak berlaku untuk Wajib Pajak yang baru terdaftar atau Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir), dan
3.memenuhi kriteria Subjek Pajak yang dikenakan Pajak UMKM.

Bentuk Dokumen Surat Keterangan

Bentuk dokumen berupa permohonan Surat Keterangan dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 99/PMK.03/2018.

Jangka Waktu Penerbitan Surat Keterangan

Atas permohonan Surat Keterangan , Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak menerbitkan Surat Keterangan atau surat penolakan permohonan Surat Keterangan, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah terlewati, permohonan dianggap diterima dan Kepala KPP menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah jangka waktu tersebut  terlewati. Apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan surat penolakan, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan sepanjang memenuhi persyaratan.

Pemberlakuan Surat Keterangan

Surat Keterangan berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan jangka waktu sesuai Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, kecuali:

1.Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum PPh, dan/atau
2.Wajib Pajak sudah tidak memenuhi kriteria sebagai subjek pajak yang dikenai PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Surat Keterangan Bebas Dipersamakan dengan Surat Keterangan Sampai Akhir Tahun Pajak 2018

1.Bagi Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) atau legalisasi SKB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 beserta peraturan pelaksanaannya serta telah melakukan penyetoran PPh dan dapat menyerahkan bukti penyetoran PPh dimaksud, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. SKB atau legalisasi SKB dimaksud dipersamakan kedudukannya dengan Surat Keterangan, dan berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak 2018, dan
  2. Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh.
2.Bagi Wajib Pajak yang telah diterbitkan SKB atau legalisasi SKB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 beserta peraturan pelaksanaannya namun tidak dapat menyerahkan bukti penyetoran PPh, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. SKB atau legalisasi SKB dipersamakan kedudukannya dengan Surat Keterangan, dan berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak 2018, dan
  2. Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait