Sekat Baru Penghindaran Pajak

Originaly posted by takonpajek:

jika Pph 21 kami lebih bayar dan dikompensasikan ke bulan/tahun berikutnya apakah bisa langsung ikut TA atau ada prosedur lain yg harus diselesaiakn dahulu terkait status LB di Pph 21 kami?terima kasih rekan

Iya bisa
tapi nanti lebih bayar yg dikompensasikan ke Tahun berikutnya harus dilakukan pembetulan dulu, sehingga bagi WP ygikutan TA kompensasinya tidak bleh diakui
Ikuti TA dulu baru lakukan pembetulan SPT yg akibat lebih bayar itu, jika jadi kurang bayar, sanksi nya dihapuskan

Categories:

Artikel Terkait