Restitusi Dipercepat, Jumlah Pengembalian Pajak Capai Rp7,3 M

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 (PER 5/2023), pemerintah memberikan percepatan restitusi bagi wajib pajak orang pribadi dengan jumlah lebih bayar sampai dengan Rp100 juta. Hingga Juli 2023, jumlah pajak yang telah direstitusi melalui mekanisme pengembalian pendahuluan mencapai Rp7,3 miliar.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juli 2023. Total nilai restitusi tersebut berasal dari 1.895 wajib pajak yang mengajukan restitusi. “Sampai saat ini kami telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak, dan pengembalian sebesar Rp7,3 M,”, ungkap Sri Mulyani (Senin, 24/07/2023).

Dalam paparannya, disebutkan bahwa jumlah SPT PPh OP dengan jumlah lebih bayar sampai dengan Rp100 juta adalah sebanyak 15.419, dengan total nilai Rp56,32 miliar. Dari jumlah tersebut, nilai restitusi baru mencapai 12,96%. Sri Mulyani menjelaskan bahwa pihak Kemenkeu akan terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak terkait kebijakan PER 5/2023. “Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak orang pribadi, yang selama ini juga memberikan feedback bahwa proses restitusi untuk OP dianggap sangat cumbersome,” ujarnya.

Jika merujuk ketentuan umum, pengembalian pajak yang diatur dalam Pasal 17B ayat (1) UU KUP dilakukan melalui proses pemeriksaan. Keputusan pengembalian diterima dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Hal ini dianggap sulit bagi wajib pajak karena harus mengeluarkan biaya-biaya lain dalam menghadapi pemeriksaan. Dengan berlakunya PER 5/2023, restitusi yang semula dilakukan selama 1 tahun dengan proses pemeriksaan, dipercepat menjadi 15 hari dengan mekanisme penelitian.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada wajib pajak, khususnya untuk mengurangi compliance cost. Percepatan restitusi juga secara langsung berdampak pada cahsflow wajib pajak. “Jadi kita berharap ini menjadi bentuk kepedulian dari DJP kepada para wajib pajak dengan membangun sistem restitusi yang lebih cepat, sederhana, less intervention, dan less face-to-face,” tutup Sri Mulyani.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait