Reimbursement PPN atau PPN dan PPnBM oleh K3S Migas

migasBadan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan Kontraktor dapat mengajukan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas atas jumlah PPN atau PPN dan PPnBM. Reimbursement PPN atau PPN dan PPnBM tersebut adalah pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada Kontraktor atas PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi/pos persepsi sesuai dengan kontrak kerja sama yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPN atau PPN dan PPnBM yang tidak dapat Reimbursement

PPN atau PPN dan PPnBM yang tidak dapat dikembalikan bagi pengeluaran untuk:

  1. PPN atau PPN dan PPnBM yang dibebaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak
  2. PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas biaya operasional kilang Liquified Natural Gas (LNG) sebagai kegiatan pemrosesan lebih lanjut gas sampai dengan penjualannya, kecuali diatur berbeda dalam Kontrak Kerja Sama dan/atau ketentuan peraturan perundang-undanganan dan/atau
  3. PPN atau PPN dan PPnBM atas pengadaan barang dan/atau jasa yang tidak dapat dibebankan dalam biaya operasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelengkapan Dokumen Reimbursement

PPN atau PPN dan PPnBM dipungut oleh Kontraktor PPN atau PPN dan PPnBM pemungutannya tidak dilakukan oleh Kontraktor
  1. asli atau fotokopi Surat Setoran Pajak yang telah mendapatkan NTPN, NTB/NTP, atau fotokopi Surat Setoran Pajak yang diberi cap dan tandatangan bank persepsi/pos persepsi untuk Surat Setoran Pajak elektronik; dan
  2. Surat konfirmasi penerimaan negara yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat, dalam hal Kontraktor menyetorkan PPN atau PPN dan PPnBM tidak menggunakan billing system; dan
  3. asli surat keterangan fiskal*.
Dokumen asli Faktur Pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang sudah dibubuhi cap “disetor tanggal …” dan ditandasahkan oleh Kontraktor, serta asli surat keterangan fiskal*.

*surat keterangan fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak/Kontraktor untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu.

Proses Verifikasi Reimbursement

Reimbursement PPN atau PPN dan PPnBM yang sebelumnya dipungut oleh Kontraktor atau yang pemungutannya tidak dilakukan Kontraktor dilakukan verifikasi oleh SKK Migas dengan beberapa hal terkait:

  1. melakukan penelitian untuk memastikan adanya penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan Surat Setoran Pajak yang telah disahkan oleh bank persepsi/pos persepsi
  2. meminta konfirmasi atas pelaporan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, dan/atau Kantor Pelayanan Pajak tempat rekanan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Permintaan konfrimasi tersebut dilakukan oleh SKK Migas secara tertulis dengan dilampiri data yang dimintakan konfirmasi dalam bentuk hardcopy dan softcopy. dan
  3. melakukan penelitian untuk memastikan adanya asli surat keterangan fiskal.


Referensi :

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 158/PMK.02/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait