PPN atau PPN dan PPnBM yang tidak dapat Reimbursement
PPN atau PPN dan PPnBM yang tidak dapat dikembalikan bagi pengeluaran untuk:
- PPN atau PPN dan PPnBM yang dibebaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak
- PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas biaya operasional kilang Liquified Natural Gas (LNG) sebagai kegiatan pemrosesan lebih lanjut gas sampai dengan penjualannya, kecuali diatur berbeda dalam Kontrak Kerja Sama dan/atau ketentuan peraturan perundang-undanganan dan/atau
- PPN atau PPN dan PPnBM atas pengadaan barang dan/atau jasa yang tidak dapat dibebankan dalam biaya operasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelengkapan Dokumen Reimbursement
PPN atau PPN dan PPnBM dipungut oleh Kontraktor | PPN atau PPN dan PPnBM pemungutannya tidak dilakukan oleh Kontraktor |
| Dokumen asli Faktur Pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang sudah dibubuhi cap “disetor tanggal …” dan ditandasahkan oleh Kontraktor, serta asli surat keterangan fiskal*. |
* | surat keterangan fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak/Kontraktor untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu. |
Proses Verifikasi Reimbursement
Reimbursement PPN atau PPN dan PPnBM yang sebelumnya dipungut oleh Kontraktor atau yang pemungutannya tidak dilakukan Kontraktor dilakukan verifikasi oleh SKK Migas dengan beberapa hal terkait:
- melakukan penelitian untuk memastikan adanya penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan Surat Setoran Pajak yang telah disahkan oleh bank persepsi/pos persepsi
- meminta konfirmasi atas pelaporan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, dan/atau Kantor Pelayanan Pajak tempat rekanan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Permintaan konfrimasi tersebut dilakukan oleh SKK Migas secara tertulis dengan dilampiri data yang dimintakan konfirmasi dalam bentuk hardcopy dan softcopy. dan
- melakukan penelitian untuk memastikan adanya asli surat keterangan fiskal.
Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 158/PMK.02/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi