PPN | Sesuai dengan Pasal 16B UU PPN, Penyerahan Regular Training Pajak101 termasuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Dengan demikian, atas transaksi ini kami hanya menagihkan senilai harga Regular Training Pajak101 tanpa PPN. |
PPh Pasal 23 | Regular Training Pajak101 dapat dipotong PPh Pasal 23. Anda dapat melakukan pemotongan PPh 23 dengan tarif sebesar 2%. Anda wajib mengirimkan Bukti Potong berupa softcopy ke email : admin-finance@ortax.org dan hardcopy ke alamat:
UP : Finance Accounting PT Integral Data Prima Askrida Tower, Jl. Pramuka No.151, RT.9/RW.5, Utan Kayu Utara, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13210 Pastikan identitas Bukti Potong adalah sebagai berikut: Nama Perusahaan : PT Integral Data Prima NPWP : 02.545.196.4-003.000 Alamat : Gedung Pemuda Jl Pemuda Raya, Rawamangun, Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13220 |