Rasio kepatuhan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) selama Tahun 2022 telah melampaui target yang telah ditetapkan. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa terhitung sejak Januari hingga Desember tahun 2022 secara keseluruhan penyampaian SPT mencapai 83,2% dari target awal yaitu 80% Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahun 2022.
Jumlah tersebut menunjukkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahun 2022 melampau target yang telah di tetapkan. Namun demikian, DJP akan terus berupaya melakukan penyesuaian terhadap target penyampaian SPT di tahun 2023. "Kami terus melakukan kalibrasi kalkulasi lagi kira-kira apakah targetnya akan kita lakukan penyesuaian. Nah ini yang terus kami sedang hitung dengan teman-teman yang ada di DJP, harusnya mengalami peningkatan", ujar Suryo Utomo dalam Konferensi Pers: Realisasi APBN 2022.
Seperti yang dituangkan pada Pasal 3 UU KUP, Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan memiliki kewajiban dalam penyampaian SPT. SPT ini merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Terdapat dua jenis SPT yaitu:
Categories:
Tax Alert25 Desember 2024