Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Punya Barbershop, Bagaimana Perlakuan PPN dan Faktur Pajaknya?

pressfoto / freepik

Pertanyaan

Saya memiliki sebuah pribadi barbershop yang omzet per tahunnya telah melebihi Rp4,8 Miliar. Selain potong rambut, di barbershop saya juga menjual produk seperti pomade. Jika saya telah menjadi PKP, bagaimana saya membuat faktur pajaknya? Karena pasti customer orang pribadi dan bukan badan. Tidak mungkin semua customer mau memberi tahu NPWP/NIK untuk keperluan faktur pajak dan bahkan bisa jadi mereka tidak memiliki NPWP.

Jawaban

Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dengan omzet lebih dari Rp4,8 Miliar wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam kasus di atas, penyerahan jasa potong rambut oleh barbershop bukan merupakan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga merupakan JKP. Selain itu, penyerahan produk berupa pomade juga merupakan penyerahan BKP. Dengan demikian, apabila omzet telah melewati Rp4,8 Miliar per tahun wajib untuk dikukuhkan menjadi PKP.

PKP wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN. Selain itu, dalam pemungutan PPN, PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak.

Terkait pembuatan Faktur Pajak, pengusaha barbershop dapat membuat faktur pajak pedagang eceran. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 (PER-03/2022), pedagang eceran dapat membuat faktur pajak yang berbeda dengan faktur pajak pada umumnya. Kriteria pedagang eceran yang dimaksud adalah:

  • Melalui suatu tempat penjualan atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya
  • Dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang
  • Pada umumnya penyerahan barang atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa barang yang dibelinya

Konsumen akhir merupakan pembeli yang mengonsumsi/memanfaatkan langsung  barang/jasa tersebut. Selain itu, konsumen dianggap sebagai konsumen akhir apabila konsumen tidak menggunakan barang untuk kegiatan produksi maupun perdagangan.

Barbershop dapat dikategorikan sebagai pedagang eceran sepanjang memenuhi syarat-syarat tersebut. Pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan nama dan NPWP/NIK pembeli. Faktur yang dibuat oleh pedagang eceran minimal memuat informasi sebagai berikut:

  1. Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP
  2. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga
  3. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut
  4. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak

Bentuk faktur pajak yang dibuat tidak seperti faktur pajak yang dibuat melalui e-Faktur. Faktur pajak dapat dibuat dalam berbagai bentuk sesuai dengan kelaziman usaha, seperti struk, invoice, nota, dan lain-lain. Faktur tersebut minimal harus dibuat untuk pembeli dan arsip penjual.