Maret 2023, Pungutan PPN PMSE Capai Rp11,7 T

Dokumen Istimewa

Melalui Siaran Pers Nomor SP- 14/2023 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberitahukan bahwa pemerintah telah menunjuk pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) baru. Terhitung hingga akhir Maret 2023, sebanyak 144 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Jumlah tersebut termasuk penambahan tiga pemungut PMSE baru, dan satu pencabutan pemungut PMSE di bulan yang sama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan bahwa penunjukan tiga pemungut PMSE tersebut dilakukan terhadap UpToDate, Inc., Cambridge University Press &
Assessment UK, dan Prezi, Inc.
Sementara itu, satu pemungut PMSE yang dicabut adalah Bex Travel Asia Pte. Ltd. Hal ini dilakukan karena adanya restrukturisasi usaha berupa pengalihan enttitas yang beroperasi di Indonesia.

Hingga saat ini, hasil pungutan PPN PMSE menembus angka Rp11,7 triliun. Pungutan tersebut dihasilkan dari 126 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran. Selain itu, DJP menyampaikan rincian pungutan PPN PMSE yang berhasil disetor, yaitu sebanyak Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp1,53 triliun setoran tahun 2023.

Demi menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, ke depannya pihak DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait