Pada saat dilakukannya pemeriksaan pajak, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak. Proses peminjaman tersebut termasuk memperbolehkan pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk pemeriksaan. Proses peminjaman dilakukan untuk mencari dasar dalam rangka menghitung besaran penghasilan kena pajak. Adapun proses peminjaman yang dilakukan oleh Pemeriksa pajak tersebut disesuaikan dengan tujuan dan kriteria Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan.
II. Pembahasan
Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak, dipinjam pada saat itu juga dan Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen.
- dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum ditemukan atau diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pelaksanaan Pemeriksaan Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan.
- dalam hal untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik diperlukan peralatan dan/atau keahlian khusus, Pemeriksa Pajak dapat meminta bantuan kepada:
- Wajib Pajak untuk menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak; atau
- seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak.
Pemeriksaan Kantor
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- daftar buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan oleh Pemeriksa Pajak, harus dilampirkan pada Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.
- buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib dipinjamkan pada saat Wajib Pajak memenuhi panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor dan Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen.
- dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum tercantum dalam lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.
Jangka Waktu Pemenuhan Peminjaman Buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik
- Buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan.
- Apabila buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain belum dipenuhi dan jangka waktu 1 (satu) bulan belum terlampaui, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali. Dalam hal jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud di atas terlampaui dan surat permintaan tidak dipenuhi sebagian atau seluruhnya, Pemeriksa Pajak harus membuat berita acara mengenai hal tersebut.
Dokumen terkait
Beberapa dokumen yang diperhatikan dalam proses peminjaman adalah sebagai berikut:
- surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen
- daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan
- bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen
- surat pernyataan keaslian dokumen dan/atau data dari Wajib Pajak
- surat peringatan pertama/kedua
- daftar buku, catatan, dan dokumen yang belum dipinjamkan
- berita acara tidak dipenuhinya peminjaman buku, catatan, dan dokumen
- berita acara pemenuhan seluruh peminjaman buku, catatan, dan dokumen
Dokumen terkait diatas dibuat oleh pemeriksa pajak dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013.
Ketentuan Lainnya
- Dalam hal buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam berupa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik, Wajib Pajak yang diperiksa harus membuat surat pernyataan bahwa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak adalah sesuai dengan aslinya.
- Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain perlu dilindungi kerahasiannya, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar pelaksanaan Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus.
- Dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan peminjaman sehingga besarnya penghasilan kena pajak tidak dapat dihitung, Pemeriksa Pajak dapat menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan peminjaman sehingga besarnya penghasilan kena pajak tidak dapat dihitung, Pemeriksa Pajak mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
III. Penutup
Peminjaman buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa pajak harus disesuaikan dengan tujuan dan kriteria Pemeriksaan. Dalam proses peminjaman dokumen, pemeriksa juga perlu memperhatikan jangka waktu, atau dokumen yang dipinjamkan dan ketentuan lainnya, sehingga Pemeriksa dapat menentukan besaran penghasilan kena pajak yang berasal dari buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak. Apabila dalam proses peminjaman tidak berjalan dengan baik sehingga besarnya penghasilan kena pajak tidak dapat dihitung, Pemeriksa Pajak dapat menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
IV. Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan.