Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan pengaturan Pajak atas Perdagangan Online atau yang dikenal Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, Pemerintah akan mengenakan PPN atas produk digital mulai 1 Juli nanti. PMK tersebut mengatur dasar pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital (seperti Netflix, Spotify, dan e-Commerce, dll) yang berasal dari luar negeri oleh pelaku usaha PMSE. Simak infografis berikut untuk selengkapnya.
PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert