Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024), pemerintah memberikan berbagai fasilitas perpajakan di Ibu Kota Nusantara. Salah satu fasilitas yang diberikan adalah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh Pasal 21 DTP) untuk pegawai tertentu.
Kriteria Pegawai Tertentu yang Mendapat Fasilitas PPh 21 DTP
Fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP di Ibu Kota Nusantara, pegawai harus memenuhi syarat yaitu:
- menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu;
- bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan
- memiliki NPWP yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara.
Fasilitas juga dapat dimanfaatkan oleh pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI, dan anggota POLRI atas penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur yang berasal dari APBN/APBD. Fasilitas PPh 21 DTP dapat dimanfaatkan sepanjang memenuhi ketentuan di atas dan pihak tersebut tidak mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP lainnya.
Kewajiban bagi Penerima Fasilitas PPh 21 DTP
Pegawai yang menerima fasilitas PPh Pasal 21 DTP tetap berkewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Selain itu, penghasilan yang mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP wajib dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan/atau bersifat final.
Pasal 125 ayat (3) PMK 28/2024 menegaskan, apabila pegawai menerima penghasilan selain yang diterima sehubungan dengan pekerjaan, atau penghasilan yang berasal dari luar wilayah Ibu Kota Nusantara, penghasilan tersebut tetap dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pemberi Kerja Tertentu
Pemberi kerja yang ingin memanfaatkan fasilitas PPh 21 DTP untuk pegawainya harus memenuhi kriteria tertentu. Pada Pasal 126 PMK 28/2024, terdapat empat kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
- bertempat tinggal, bertempat kedudukan, atau bertempat kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara;
- memiliki NPWP yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara atau memiliki identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara;
- telah menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP kepada Direktur Jenderal Pajak dan telah mendapatkan validasi oleh Direktur Jenderal Pajak; da
- telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP kepada Direktur Jenderal Pajak.
Permohonan Pemberitahuan Pemanfaatan Fasilitas PPh Pasal 21 DTP
Sesuai dengan syarat pada Pasal 126 PMK 28/2024, pemberi kerja wajib menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu untuk memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP. Pemberitahuan dilakukan oleh pemberi kerja dengan status wajib pajak pusat dengan format yang disediakan pada Lampiran PMK 28/2024.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan penolakan atau persetujuan atas pemberitahuan yang disampaikan. Persetujuan diterbitkan dalam jangka waktu 1 hari kerja sejak pemberitahuan diajukan secara lengkap dan benar oleh pemberi kerja. Setelah disetujui, pemanfaatan fasilitas dapat dimulai sejak masa pajak surat persetujuan diterbitkan.
Laporan Realisasi
Pemberi kerja diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP. Laporan tersebut paling sedikit memuat NPWP atau identitas perpajakan pemberi kerja, NPWP dan nama pegawai penerima fasilitas, jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai, dan jumlah pemotongan PPh Pasal 21 DTP.